Deadline 26 Maret: PKL Pasar Bogor Wajib Pindah atau Kena Sanksi Tipiring

Jumat, 27 Mar 2026, 02:35 WIB

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas untuk menata kembali kawasan pusat kota dengan memberlakukan sanksi denda administratif hingga tindak pidana ringan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Balai Kota Bogor, Kamis, menegaskan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dengan pemberlakuan sanksi administratif hingga tindak pidana ringan bagi pelanggar.

Ket. Foto: Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meninjau penertiban pasar di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/3). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Dedie mengatakan kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, serta ruas jalan penunjang seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan pusat aktivitas ekonomi yang harus ditata agar tertib dan nyaman.

Menurut dia, keberadaan PKL yang berjualan sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Ia menambahkan, penertiban tersebut juga mengacu pada kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyatakan PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut mulai 26 Maret 2026.

“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Kita harus mengoptimalkan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” kata Dedie.

Pemerintah Kota Bogor, lanjut dia, telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.

Selain itu, langkah penertiban juga ditujukan untuk melindungi pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” ujarnya.

Di sisi lain, penataan kawasan tersebut juga berkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.

Dedie menjelaskan langkah tersebut diperlukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, terutama mengingat tingginya jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor setiap tahun yang mencapai lebih dari satu juta orang.

“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir karena merupakan kawasan konservasi. Maka kami siapkan di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” katanya.

Pemkot Bogor memastikan penertiban akan dilakukan secara intensif, dengan penerapan denda maksimal Rp250 ribu bagi PKL yang melanggar aturan.

  • relokasi pedagang
  • pemkot bogor
  • dedie a rachim
  • pkl surya kencana
  • pasar bogor
  • pasar jambu dua

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.