Guru Non ASN Kemenag akan Terima Tunjangan! Berikut Waktu, Besaran, dan Kriteria Penerimanya

Rabu, 07 Mei 2025, 18:01 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Apratur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, tunjangan yang diperuntukan bagi guru RA dan Madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi pendidik itu akan disalukran pada Juli 2025.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ujar Menag, dalam keterangan resminya, Rabu (7/5).

Ket. Foto: Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar — Sumber: Istimewa

Dia menerangkan, secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar 250.000 rupiah perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan 1.500.000 rupiah dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai 365.503.500.000 rupiah.

Sebagai informasi, berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ?Belum lulus Sertifikasi;
3. ?Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ?Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. ?Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. ?Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. ?Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ?Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ?Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ?Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. ?Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ?Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ?Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ?Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.