99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax
Rabu, 11 Mar 2026, 06:06 WIBDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut sekitar 99 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax.
"Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen. Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu," kata Bimo usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa.
Ia juga menilai tingkat kepatuhan pelaporan SPT di kementerian dan lembaga (K/L) lainnya juga relatif tinggi. Menurut dia, sebagian besar instansi sudah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lewat sistem administrasi perpajakan baru tersebut lebih awal.
"Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para ASN untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026.
Bimo menjelaskan, DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri, guna mendorong para pegawai segera melaporkan SPT.
"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo (23/2).
Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pegawainya telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Percepatan pelaporan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026.
- Coretax DJP
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Pemkot Jaktim Pangkas 20 Ribu Lebih Pohon Rawan Tumbang
-
Pemkot Bandung Tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat Bagi PAD
-
Ledakan di Zona Demiliterisasi Lukai Tentara Korea Selatan yang Sedang Patroli
-
Kapolda Jatim Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana, Serukan Empati untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Dukung Literasi Pajak Digital, Etos Kreatif Indonesia Gelar Sosialisasi Coretax
-
Ayo Lapor SPT Anda! DJP Sediakan Formulir Coretax dengan Status Nihil
-
Loket layanan tambahan guna percepat aktivasi Coretax
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.