Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID
Minggu, 04 Mei 2025, 15:55 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu (4/5).???????
Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik ???????di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik ???????(TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," kata Alexander.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.
Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.Â
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," katanya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.
- Kripto
- Kemkomdigi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PT KAI: KA Siliwangi Layani 457.890 Pelanggan Lintas Sukabumi-Cipatat
-
Pemutaran Terbatas, Pengamat Sebut 'Disclosure Day' sebagai Epik Fiksi Ilmiah Terbaik Steven Spielberg dalam 20 Tahun
-
Gelombang Panas Melanda Eropa, Dua Balita Tewas di Dalam Mobil di Prancis
-
Polisi Tangkap Remaja yang Memakai Narkoba
-
Rapat Kerja Komite IV DPD RI dan Pemerintah
-
Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis di Tengah Pelemahan Rupiah di Level Terendah
-
Bogor Segera Ganti Angkot dengan Menyiapkan Biskita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.