Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Rp60.000 Masih Sebatas Kajian, Tarif Lama Tetap Berlaku

Rabu, 26 Agu 2026, 15:25 WIB

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklarifikasi kabar mengenai usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam. Dishub menegaskan angka tersebut masih sebatas hasil kajian dan belum ditetapkan sebagai tarif parkir baru.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan angka Rp60.000 yang beredar. Sebab, tarif parkir yang berlaku saat ini masih belum mengalami perubahan.

Ket. Foto: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklarifikasi kabar mengenai usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam. Dishub menegaskan angka tersebut masih sebatas hasil kajian dan belum ditetapkan sebagai tarif parkir baru. — Sumber: ANTARA

"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," kata Budi, Rabu (26/8/2026).

Budi menjelaskan, angka Rp60.000 tersebut berasal dari kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Menurutnya, kajian tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa tarif parkir di Jakarta telah resmi dinaikkan.

Penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Jika terdapat rencana perubahan tarif, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan kajian dan pembahasan dengan sejumlah pihak, termasuk mempertimbangkan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Adapun tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir yang berlaku sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta saat ini lebih berfokus pada pembenahan tata kelola perparkiran. Upaya tersebut mencakup perluasan pembayaran digital, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Budi menyebut pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Sistem tersebut akan terus diperluas secara bertahap untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan.

"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas," jelas Budi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dishub DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa angka tersebut berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Jupiter mengatakan usulan kenaikan tarif parkir telah disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda,” ujar Jupiter.

Dengan demikian, tarif parkir hingga Rp60.000 per jam belum berlaku bagi masyarakat Jakarta. Tarif yang berlaku saat ini tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, sementara usulan perubahan tarif masih harus melalui proses kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.