Kemkomdigi Tegaskan Pentingnya Perketat Pengawasan Ruang Digital dari Konten Negatif

Kamis, 01 Okt 2026, 18:25 WIB

JAKARTA - Kemajuan teknologi digital memudahkan masyarakat akses informasi dan berkomunikasi lewat berbagai aplikasi daring. Sayangnya, kemudahan ini juga hadirkan konten negatif yang bisa ganggu keamanan dan kenyamanan di ruang digital.

Direktur Penyidikan Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Irawati Priyanti, sebut pengawasan dilakukan berlandaskan peraturan yang berlaku. Ia tegaskan regulasi itu ditujukan lindungi masyarakat, bukan hambat penggunaan ruang digital.

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

“Kita membuat regulasi komunikasi dan digital itu bukan untuk menghambat, tapi justru untuk melindungi masyarakat. Regulasinya ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi, peraturan pemerintah yang mengatur rambu-rambu untuk platform,” ujar Ira, Kamis (1/10).

Kemkomdigi pakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar pengawasan ruang digital. Ada juga UU Perlindungan Data Pribadi dan peraturan pemerintah yang atur pengelola layanan digital.

Selain itu, kemkomdigi juga punya perangkat untuk lakukan penyisiran terhadap konten yang berpotensi rugikan publik. Konten yang dinilai langgar peraturan kemudian akan ditangani agar tak disebarluaskan ke banyak orang lewat platform digital.

Beberapa konten negatif yang diawasi meliputi pornografi, pornografi anak, judi online, dan manipulasi informasi. Ira juga menjelaskan Kemkomdigi menangani konten yang sebarkan kebohongan hingga disinformasi yang bisa rugikan masyarakat.

Irawati menyatakan konten tertentu yang dinilai sangat penting memiliki batas waktu penanganan, yaitu maksimal empat jam. Kategori tersebut meliputi pornografi anak, terorisme, serta radikalisme yang dinilai membutuhkan respons secepatnya.

“Ada di peraturan pemerintah kami, jadi untuk konten-konten yang kita pandang sangat krusial, akan takedown maksimal 4 jam. Antara lain pornografi anak, dan terorisme, radikalisme karena sudah pernah ada beberapa kejadian yang sangat mengkhawatirkan,” kata dia.

Di sisi lain, konten negatif lainnya mempunyai batas waktu penanganan, yaitu maksimal 24 jam setelah ditemukan dan dilaporkan. Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai platform terkait agar bisa mempercepat proses penghapusan konten yang melanggar ketentuan.

Masyarakat juga bisa membantu pengawasan dengan cara melaporkan konten merugikan melalui situs aduankonten.id milik pemerintah. Pelapor bisa melampirkan tangkapan layar atau informasi pendukung agar laporan tersebut bisa langsung diverifikasi oleh petugas.

Setelah laporan diterima, tim khusus akan memeriksa informasi tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam konten yang dilaporkan. Hasil verifikasi kemudian akan dikoordinasikan dengan platform terkait agar proses penghapusan konten bisa segera dilakukan.

Ira menyatakan konten negatif bisa kembali muncul setelah sebelumnya dihapus karena karakteristik teknologi digital memungkinkan pembuatan akun baru. Pelaku juga bisa memakai identitas baru yang berbeda agar bisa kembali menyebarkan konten negatif atau melakukan penipuan digital.

“Memang teknologi digital memungkinkan kita membuat IP lain, sudah di takedown dibuat lagi dengan identitas lain. Identitasnya juga bisa nggak asli, maka sering ada scamming, seperti lock scamming lagi marak dan kita harus hati-hati,” ucap dia.

Oleh karena itu, masyarakat dinilai harus berhati-hati terhadap informasi yang ditemukan saat menggunakan berbagai platform digital. Pengguna juga harus memeriksa keaslian informasi untuk memastikan konten tersebut tidak dimanipulasi atau merupakan penipuan.

Irawati menegaskan pentingnya pemahaman teknologi agar masyarakat dapat mengenali risiko dan menggunakan sisi positif dari ruang digital. Pengawasan pemerintah tetap akan berjalan, tetapi kewaspadaan setiap pengguna penting agar ruang digital kita terjaga. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.