Kasus TPPO Marak, Komisi I DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pekerja Migran
Sabtu, 03 Mei 2025, 16:05 WIBJAKARTA - Komisi I DPR RI menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran.
Anggota Komisi I DPR RI, Machfud Arifin, meminta pemerintah lebih aktif dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
âBanyak tenaga kerja migran berasal dari NTB. Meski sebagian besar tercatat secara legal, tetap saja masih ada yang diberangkatkan secara ilegal. Misalnya, beberapa tahun lalu ada kasus pengiriman ke Jepang dan baru-baru ini ke Taiwan. Janjinya diberangkatkan, tapi ternyata bodong. Korban sudah keluar uang puluhan juta, tapi tidak kunjung berangkat. Ini jelas bentuk TPPO,â ujar Machfud usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI di Lombok Tengah, sebagaimana disiarkan laman DPR RI, Jumat (2/5).Â
Ia menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dalam mencegah dan menangani kejahatan ini. Ia juga mencontohkan kasus penyekapan WNI di Kamboja sebagai bukti lemahnya perlindungan jika proses keberangkatan tidak dilakukan secara resmi.Â
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri harus segera mengambil langkah-langkah konkret dan memperkuat koordinasi antarnegara demi melindungi warga negara yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri. âNegara harus hadir. Perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban penyekapan atau kasus hukum lainnya adalah keharusan,â ujarnya.Â
Senada, Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi turut mendesak pemerintah agar meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai risiko TPPO kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri.Â
Ia berharap Kementerian Luar Negeri dan para duta besar proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk calon pekerja migran dan pihak penerima di negara tujuan, mengenai pentingnya prosedur legal dan perlindungan hukum.Â
Selain itu, legislator asal Jawa Timur ini juga menyoroti lemahnya pengawasan di sektor keimigrasian. Ia meminta agar pembuatan paspor bagi calon pekerja migran diperketat.Â
âJangan sampai mereka dengan mudah mendapat paspor tanpa tujuan yang jelas. Harus ada aturan dan persyaratan yang lebih ketat. Imigrasi perlu menanyakan secara detail tujuan keberangkatan. Ini demi mencegah TPPO,â tegas Slamet.Â
Ia menambahkan, perlindungan terhadap WNI harus berlaku baik bagi mereka yang berangkat secara legal maupun ilegal. Negara tidak boleh membeda-bedakan status hukum ketika warga negara menghadapi masalah di luar negeri.Â
âPrinsipnya, pencegahan TPPO harus dimulai sejak dini. Persyaratan keberangkatan ke luar negeri perlu diperketat. Jangan hanya mengandalkan informasi lowongan kerja dari luar, lalu buru-buru berangkat tanpa edukasi, tanpa pengawasan. Ini yang menyebabkan mereka rentan menjadi korban,â tutupnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Polda Maluku Utara Siaga Bencana, 482 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Aman Nusa II-2025
-
Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Judi Online
-
Heboh! Gedung Gegana di Jakarta Pusat Terbakar, Warga Sempat Panik
-
Cara Unik Bulog Kapuas Serap Gabah: Rela Menginap di Rumah Petani.
-
11 Orang jadi Tersangka di Kasus TPPO, Menteri Karding Minta Kapolda Riau Tangkap Aktor Intelektual
-
Gwen Stefani dan No Doubt Bakal Konser di Arena Canggih The Sphere Mei Tahun Depan
-
Perpustakaan Terapung untuk Meningkatkan Literasi Anak di Bantaran Sungai Alalak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.