AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Senin, 14 Sep 2026, 03:10 WIB

WASHINGTON - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) pada Jumat (11/9), menetapkan keputusan akhir dalam penyelidikan perdagangan terhadap impor sel dan modul fotovoltaik silikon kristal dari India, Indonesia, dan Laos.

Dalam keputusan tersebut, AS menyatakan produsen dari ketiga negara melakukan praktik dumping dengan menjual produk tenaga surya di pasar AS di bawah nilai wajar. Pemerintah AS juga menemukan adanya manfaat subsidi yang dinilai merugikan industri manufaktur tenaga surya domestik.

Ket. Foto: Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), menetapkan keputusan akhir dalam penyelidikan perdagangan terhadap impor sel dan modul fotovoltaik silikon kristal dari India, Indonesia, dan Laos. — Sumber: istimewa

Dilansir PV Magazine, bagi Indonesia, departemen perdagangan AS itu menetapkan margin antidumping sebesar 94,36 persen untuk seluruh produsen. Selain itu, eksportir Indonesia dikenai bea masuk penyeimbang atau countervailing duty dengan kisaran 73,2 persen hingga 173,7 persen, bergantung pada produsen.

Tarif yang ditetapkan untuk Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan negara lain yang masuk dalam penyelidikan tersebut.

Untuk India, Departemen Perdagangan AS menetapkan margin dumping sebesar 123,04 persen untuk seluruh produsen, ditambah bea masuk penyeimbang sebesar 126,09 persen.

Sementara untuk Laos, margin dumping ditetapkan sebesar 65,43 persen untuk seluruh eksportir. Negara tersebut juga dikenai bea masuk penyeimbang antara 82,03 persen hingga 153,67 persen.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari perkara perdagangan yang dikenal sebagai Solar IV, yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade.

Koalisi tersebut mencakup sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells USA, dan Mission Solar Energy.

Peningkatan Kapasitas

Ketua bersama Praktik Perdagangan Internasional Wiley sekaligus penasihat utama koalisi, Tim Brightbill, mengatakan industri manufaktur tenaga surya AS tengah mengalami peningkatan kapasitas produksi.

Menurutnya, kapasitas produksi modul domestik AS telah meningkat lebih dari 750 persen sejak 2022. Namun, perkembangan tersebut dinilai terancam oleh impor dari India, Indonesia, dan Laos yang dianggap masuk ke pasar AS melalui praktik dumping dan subsidi.

“Keputusan akhir hari ini merupakan langkah penting menuju penegakan hukum perdagangan kita dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen tenaga surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan,” kata Brightbill.

Keputusan Solar IV muncul ketika rantai pasok industri tenaga surya AS telah mengalami perubahan. Pengadaan sel untuk perakitan modul di AS disebut mulai bergeser dari negara-negara yang menjadi sasaran penyelidikan. Pemasok dari Korea Selatan dan Filipina kini menjadi salah satu sumber utama, sementara sejumlah pusat manufaktur baru di Afrika, termasuk Kenya, Nigeria, dan Ethiopia, mulai berkembang.

Di sisi lain, produsen Korea Selatan juga menghadapi hambatan perdagangan setelah adanya petisi terpisah dari koalisi American Manufacturers for Energy Resilience.

Kebijakan tarif terbaru tersebut juga berjalan bersamaan dengan perubahan aturan perdagangan AS yang menetapkan harga impor minimum untuk sejumlah komponen dalam rantai pasok tenaga surya.

Harga minimum tersebut antara lain ditetapkan sebesar 21 dollar AS per kilogram untuk polisilikon mentah, 100 dollar AS per kilogram untuk ingot dan wafer, 0,22 dollar AS per watt untuk sel surya, serta 0,38 dollar AS per watt untuk modul.

Tunggu USITC

Meski Departemen Perdagangan AS telah menyelesaikan tahap investigasinya, penerapan tarif tersebut masih menunggu keputusan Komisi Perdagangan Internasional AS atau US International Trade Commission (USITC).

USITC dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada 14 Oktober 2026 untuk menentukan apakah impor dari India, Indonesia, dan Laos benar-benar menyebabkan kerugian material atau mengancam industri manufaktur tenaga surya AS.

Jika USITC memberikan keputusan positif, Departemen Perdagangan AS dijadwalkan menerbitkan perintah bea masuk resmi pada 2 November 2026. Tarif tersebut kemudian akan diberlakukan melalui mekanisme deposit tunai.

Sebaliknya, apabila USITC menyimpulkan tidak terdapat kerugian material terhadap industri AS, proses perkara akan dihentikan dan deposit tunai yang sebelumnya dikumpulkan oleh US Customs and Border Protection akan dikembalikan.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.