Tatanan Anggaran Rusak, Sentralisasi Membuat 490 Pemda Hadapi Krisis Keuangan

Senin, 14 Sep 2026, 03:15 WIB

\JAKARTA - Pemerintah Pusat dinilai telah merusak tatanan anggaran nasional dan mencederai semangat desentralisasi fiskal hasil Reformasi 1998. Pengambilalihan kewenangan anggaran oleh Jakarta telah menarik mundur prinsip otonomi daerah yang diperjuangkan sejak era reformasi. 

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Media Wahyudi Askar dalam sebuah podcast di Jakarta, baru-baru ini mengatakan pemangkasan alokasi dana ke daerah bukan kebijakan negara, melainkan keputusan sepihak dari Presiden Prabowo Subianto.

Ket. Foto: Kebijakan Fiskal - Ketidakadilan Fiskal Terlihat dari Rendahnya Porsi Dana Bagi Hasil — Sumber: antara

Akibat dari pemangkasan transfer dana ke daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan sebesar 650 triliun rupiah yang digantikan dengan tawaran bantuan 20 triliun rupiah, sebanyak 490 Pemerintah Daerah (Pemda) atau hampir 90 persen dari total Pemda di Indonesia kata Askar, saat ini menghadapi krisis keuangan.

Dia mengkalkulasi dari total anggaran belanja negara yang mencapai 3.100-an triliun rupiah, Pemerintah Pusat mengelola hingga 82 persen, sedangkan porsi daerah hanya sekitar 18 persen atau 558 triliun rupiah.

Ketimpangan pengelolaan itu sekaligus membantah anggapan bahwa muara utama masalah pekerjaan dan buruknya infrastruktur berada di tingkat daerah.

Terkait isu penyimpangan anggaran, dia membantah narasi bahwa korupsi terbesar dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Jika dilihat, praktik korupsi bernominal besar justru berpusat di Jakarta, seperti skandal BLBI, bantuan sosial, penyelenggaraan haji, pengadaan Al-Qur'an, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia juga menyoroti proyek infrastruktur pusat seperti kereta cepat Whoosh yang menyisakan beban utang 1 triliun rupiah per tahun selama 80 tahun. Menurutnya, kebijakan pusat tersebut membebankan keputusan anggaran kepada masyarakat daerah di luar Jawa, seperti di Maluku, Aceh, Papua, dan Kalimantan. “Keretanya dari Jakarta ke Bandung, tapi yang diminta bayar utangnya dari Maluku, Papua dan daerah lain,” kata Pendiri dan salah satu Direktur Lembaga Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) itu.

Ketidakadilan fiskal juga terlihat dari rendahnya porsi pengembalian pendapatan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Ia mencontohkan Provinsi Sulawesi Tengah yang menyumbang penerimaan pajak sumber daya alam sebesar 200-300 triliun rupiah per tahun, tetapi hanya menerima DBH sebesar 200 miliar rupiah per tahun.

Ia pun menyoroti sikap diam para Gubernur, Bupati, dan Walikota atas pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pemotongan Dana Desa hingga 50-60 persen. Ia menduga bungkamnya para kepala daerah disebabkan keterikatan pada pimpinan partai politik, ketakutan akan kriminalisasi atas kasus masa lalu, atau sikap enggan memperjuangkan aspirasi publik.

Dampak penarikan kewenangan ini memicu fenomena unfunded mandate, ketika pemerintah daerah tetap dituntut menyediakan layanan dasar pendidikan dan infrastruktur tanpa ditopang alokasi dana. Kondisi ini ia sebut sebagai bentuk colonial developmentalism, yakni daerah tidak lagi dijajah secara fisik, melainkan melalui regulasi dari Istana Jakarta.

Askar pun mendesak para kepala daerah untuk berani bertindak sebagai pemimpin yang bertanggung jawab kepada konstituen rakyat di daerah, bukan kepada Presiden di Jakarta. Jika kebijakan sentralisasi anggaran terus berlanjut, maka sangat wajar publik membuka kembali wacana federalisme sebagai opsi mewujudkan keadilan fiskal di Indonesia.

Adil dan Transparan

Direktur Pusat Studi Islam dan Demokrasi (PSID), Nazar el Mahfudzi menilai persoalan pembiayaan fiskal perlu ditempatkan pula dalam kerangka demokrasi. Demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemilu dan pergantian kekuasaan, tetapi juga menyangkut bagaimana sumber daya publik dibagi secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Nazar mengatakan hubungan fiskal pusat dan daerah idealnya tetap memberi ruang yang memadai bagi pemerintah daerah untuk menjalankan mandat yang diberikan masyarakat. Menurutnya, ketika tanggung jawab pelayanan publik berada di daerah, kapasitas fiskal yang memadai juga diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan nyata untuk menjawab kebutuhan warganya.

Nazar pun mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun mekanisme pembiayaan fiskal yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. “Desentralisasi fiskal pada akhirnya bukan semata soal berapa besar uang yang dibagi antara pusat dan daerah. Ini juga menyangkut kualitas demokrasi, apakah keputusan tentang uang publik semakin dekat dengan kebutuhan warga dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka,” kata Nazar.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.