Buruh di Jakarta Belum Manfaatkan UU KIP untuk Kesejahteraan

Kamis, 01 Mei 2025, 12:30 WIB

JAKARTA – Kaum buruh dan pekerja di Jakarta hingga saat ini belum sepenuhnya memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) demi memperjuangkan kesejahteraan mereka.

"Selama hampir lima tahun, saya menjabat di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, belum pernah ada sengketa informasi yang melibatkan buruh atau organisasi buruh," kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (01/5). 

Ket. Foto: Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat. — Sumber: ANTARA

Bahkan, menurut Harry, belum ada data permohonan informasi dari kelompok buruh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik.

"Perjuangan buruh akan jauh lebih kuat jika didukung oleh akses terhadap informasi publik yang terbuka dan transparan. UU KIP seharusnya menjadi alat perjuangan yang sah dan strategis bagi buruh dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.

Pria yang akrab disapa Bung Ara ini juga mendorong agar pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberi perhatian serius untuk menyosialisasikan UU KIP kepada organisasi buruh dan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

"Saya mengapresiasi perjuangan para buruh. Mari manfaatkan UU KIP secara maksimal untuk menegakkan hak konstitusional yang dijamin negara," katanya.

Tak lupa, Harry juga mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja Indonesia.

"Perjuangan buruh adalah perjuangan kita semua. Kami menanti agar hak atas informasi benar-benar digunakan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," katanya.

  • Komisi Informasi DKI Jakarta
  • UU KIP

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.