- Home
-
- Megapolitan
-
- Wali Kota Bekasi Tertibkan...
Wali Kota Bekasi Tertibkan Pedagang Masuk Area CFD
Senin, 28 Apr 2025, 10:30 WIBKOTA BEKASI - Pasca libur idul fitri 1446 H, Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani pada akhir pekan ini. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi istri, Wiwiek Hargono, memantau kegiatan hari bebas kendaraan tersebut pada Minggu (27/4).
Saat berjalan kaki di area CFD, Wali Kota Bekasi menegaskan kepada para pedagang agar tidak mengganggu aktivitas warga yang sedang berolahraga. Ia juga menginstruksikan penataan pedagang di sepanjang trotoar agar area pejalan kaki tetap tertib dan nyaman digunakan.
Ia menginginkan para pedagang untuk ikut dengan tertib meramaikan CFD tetapi berada di area ruko dan tidak di trotoar apalagi sampai masuk ke jalan, ia memerintahkan kepala Satpol PP dan kepala Dinas Perhubungan untuk segera menindak tegas.
âjika perlu, buatkan surat kepada pedagang yang legal seperti membuat surat langsung kepada perusahaannya agar bisa ikut tertib dalam area CFD,â tegas Wali Kota Bekasi.
Penertiban ini dilakukan guna menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan warga yang memanfaatkan CFD untuk berolahraga, rekreasi, dan berkegiatan bersama keluarga.
Rencananya, Wali Kota Bekasi akan segera merapati bersama Sekretaris Daerah dan Dinas terkait dalam pekan mendatang untuk membahas para pedagang yang harus tertib saat berada di area Car Free Day, dikarenakan area CFD tersebut sudah terdapat area sendiri untuk para UMKM. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Jakarta World FolkFest 2026 Resmi Digelar, Diikuti 115 Delegasi dari Rusia hingga Korsel
-
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
-
Pemkab Serang dan PVMBG Pastikan Wisata Pantai Anyer-Cinangka Aman, Berada 42 Km di Luar Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau
-
Dampak Abu Vulkanik, HBKB Jakarta Diakhiri Lebih Awal dan Petugas Bagikan Masker
-
Kemendag Andalkan ISF 2026 untuk Pacu Laju Ekonomi di Kuartal III
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
-
BGN: Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.