BGN: Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Minggu, 09 Agu 2026, 17:40 WIB

JAKARTA - BGN akan memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Mulai pekan depan, setiap ompreng MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan aturan tersebut akan diterapkan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Informasi waktu konsumsi pada ompreng, diharapkan menjadi pengingat bagi guru dan siswa agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas aman.

Ket. Foto: — Sumber: Dokumentasi RRI Atambua

“Minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya. Ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di Jakarta, pada Sabtu (8/8).

Menurut Sudaryono, guru memiliki peran penting dalam memastikan aturan tersebut berjalan di lingkungan sekolah. Guru diminta membantu mengingatkan siswa agar segera mengonsumsi makanan sesuai waktu yang tercantum pada wadah MBG.

Sudaryono menjelaskan makanan MBG pada dasarnya merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, terdapat batas waktu tertentu agar makanan tetap berada dalam kondisi layak dan aman untuk dikonsumsi.

“Secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang,” ujar Sudaryono.

Batas waktu tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk menetapkan waktu konsumsi yang nantinya dicantumkan pada setiap ompreng. BGN juga meminta sekolah tidak sekadar membagikan makanan kepada siswa, tetapi ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai prosedur.

Pengawasan tersebut dinilai penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan dari dapur SPPG ke berbagai sekolah.

Selain memberikan batas waktu konsumsi, BGN meminta, siswa tidak membawa makanan MBG pulang ke rumah. Makanan yang telah diterima sekolah diharapkan dikonsumsi langsung di lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Menurut Sudaryono, kebiasaan membawa pulang makanan MBG dapat meningkatkan risiko keamanan pangan. Praktik tersebut, menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di berbagai lokasi.

Sudaryono bahkan mengungkapkan, risiko tersebut tidak hanya dapat dialami siswa. Orang tua di rumah juga berpotensi, mengalami masalah kesehatan apabila mengonsumsi makanan MBG yang telah dibawa pulang dan disimpan terlalu lama.

“Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan. Karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ucap Sudaryono.

Ia menceritakan salah satu pengalaman ketika mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor. Saat itu, terdapat siswa yang membawa sebagian makanan pulang karena teringat kepada ibunya di rumah.

Menurut Sudaryono, kejadian tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya memastikan makanan MBG dikonsumsi langsung di sekolah. Dengan demikian, waktu antara makanan selesai diproduksi hingga dikonsumsi dapat lebih mudah dikendalikan.

Pengawasan MBG tidak berhenti ketika makanan keluar dari dapur SPPG. BGN juga menempatkan person in charge (PIC) di setiap sekolah untuk melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa.

PIC tersebut berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha. Mereka bukan guru yang memiliki tanggung jawab utama mengajar sehingga pemeriksaan makanan dapat dilakukan sebagai tugas khusus di sekolah.

PIC bertugas menerima makanan dari SPPG sekaligus memastikan kondisi makanan sebelum dibagikan kepada siswa. Seluruh proses penerimaan dan pemeriksaan tersebut juga dicatat dalam sistem monitoring.

Sudaryono menjelaskan pemeriksaan dilakukan menggunakan metode organoleptik. Pemeriksaan tersebut meliputi melihat kondisi makanan, mencium aromanya, serta mencicipi sampel untuk memastikan tidak terdapat indikasi makanan bermasalah.

“Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik. Yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” ujar Sudaryono.

Menurut Sudaryono, keberadaan PIC menjadi salah satu lapisan penting dalam sistem keamanan pangan MBG. Petugas tersebut berada di posisi akhir sebelum makanan diterima dan dikonsumsi oleh siswa.

“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa,” kata Sudaryono.

Ia menyebut PIC sebagai lapisan kedua yang berfungsi memastikan makanan yang diterima sekolah berada dalam kondisi aman.

Sistem tersebut membuat pengawasan MBG dilakukan melalui beberapa tahapan. Pengawasan dimulai dari proses produksi di SPPG, pencatatan melalui sistem monitoring, pemeriksaan ketika makanan tiba di sekolah, hingga pengawasan waktu konsumsi oleh pihak sekolah. ils/I-1

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Badan Gizi Nasional (BGN)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.