Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementerian ESDM Menyusun Pedoman Pertambangan untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal

📅 Senin, 28 Apr 2025, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian ESDM Menyusun Pedoman Pertambangan untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Polisi memasang pita garis pembatas di lokasi sumur minyak tradisional dikelola masyarakat yang meledak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman good engineering practices atau praktik-praktik pertambangan yang baik.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menertibkan operasional sumur-sumur minyak ilegal agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa good engineering practices adalah prinsip teknis mendasar yang diakui secara luas dan diterapkan dalam kegiatan pertambangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional.

“Perlu dibuat pedoman terkait dengan good engineering practices. Kemudian, Wilayah Kerja (WK) Migas dapat diperluas dan K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dapat insentif, dan dibentuk tim gabungan lintas kementerian dan APH (aparat penegak hukum) untuk memberikan dukungan kegiatan produksi sumur minyak BUMD atau koperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri menyatakan, upaya lain juga perlu dilakukan dalam penertiban sumur minyak masyarakat ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal atau illegal refinery dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam WK Migas serta wilayah operasi Migas.

Tak hanya itu, Tri menyebut diperlukan juga verifikasi terhadap potensi peningkatan produksi tambahan dan keberlanjutan sumur minyak masyarakat yang telah dilegalkan.

Ia menyebut saat ini regulasi terkait tata kelola sumur minyak masyarakat masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Dalam rapat tersebut, Tri juga menyoroti sejumlah isu dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik sumur minyak masyarakat ilegal.

Selain tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi migas, praktik ini juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait migas, lingkungan, dan keselamatan.

"Laporan kasus illegal drilling untuk Sumatera Selatan saja mencapai sekitar 100 kasus per tahun," kata dia.

Dari aspek keteknikan dan keselamatan, sumur minyak ilegal seringkali menjadi penyebab kecelakaan. Pengoperasiannya pun tidak sesuai dengan good engineering practice, dan minyak yang dihasilkan pun tidak memenuhi standar mutu karena proses penyulingan yang tidak tepat.

Selain itu, praktik ilegal ini juga berdampak pada aspek sosial dan keamanan masyarakat, seperti keterbatasan lapangan kerja formal, gangguan kesehatan, serta potensi konflik sosial, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkoba.

Kementerian ESDM mengidentifikasi beberapa kategori sumur minyak masyarakat, termasuk yang berada di luar Wilayah Kerja Migas (WK Migas), di dalam WK Migas, di dalam wilayah kerja dan di area operasi kontraktor, serta penyulingan ilegal (illegal refinery) di sekitarnya.

Kementerian ESDM menyebut, sebaran sumur minyak masyarakat berada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan jumlah di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 7.700 sumur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.