Jepang Luncurkan Kebijakan Ekonomi Darurat Redam Dampak Tarif AS

Senin, 28 Apr 2025, 02:00 WIB

Tokyo - Pemerintah Jepang pada akhir pekan lalu mengumumkan serangkaian kebijakan ekonomi darurat untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Amerika Serikat (AS)

Rangkaian kebijakan tersebut terdiri dari lima pilar, termasuk dukungan pembiayaan bagi perusahaan dan langkah-langkah untuk menstimulasi konsumsi, dalam upaya untuk meredakan kekhawatiran bahwa tarif AS dapat membebani ekspor Jepang dan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap ekonomi yang lebih luas, lapor Kyodo News pada Sabtu (27/4).

Ket. Foto: Stimulus Fiskal — Sumber: Sumber: US International Trade Commission


Seperti dikutip dari Antara, pemerintah Jepangjuga berjanji akan menurunkan harga bensin dan solar sebesar 10 yen Jepang per liter, memberikan subsidi untuk tagihan energi serta mempertimbangkan perluasan cakupan pinjaman berbunga rendah bagi perusahaan-perusahaan kecil mulai bulan depan, menurut laporan tersebut.

Dalam pertemuan untuk memetakan paket bantuan tersebut, Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menyatakan bahwa tarif dari AS dapat secara substansial merugikan industri-industri domestik yang menjadi dasar negara, seperti industri otomotif dan baja.


"Sangat penting bagi kita untuk secara jelas menyampaikan kepada AS bahwa perusahaan-perusahaan Jepang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi AS melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja," imbuh Ishiba.


Menteri Revitalisasi Ekonomi Jepang Ryosei Akazawa, yang menjadi perwakilan utama Jepang dalam negosiasi tarif dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, merencanakan perjalanan selama tiga hari ke AS mulai Rabu (30/4) pekan depan untuk pembicaraan putaran kedua dengan para pejabat AS.

Kunjungan resmi kedua Akazawa ke Washington dipandang sebagai peluang bagi Jepang untuk mendorong pengecualian atau peninjauan kembali terkait tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan AS, meskipun pihak AS mengatakan kepada Akazawa dalam pertemuan putaran pertama bahwa tidak akan ada pengecualian maupun perlakuan istimewa, sebut laporan itu.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.