Tiga BPR Tutup, LPS Bayar Rp10,4 M demi Lindungi Tabungan Warga Sumbar

Jumat, 25 Apr 2025, 14:52 WIB

PADANG - LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga batas tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank). Ini mencakup tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya.

LPS membantu mencegah rush (penarikan dana besar-besaran oleh nasabah) yang bisa merusak stabilitas bank dan sistem keuangan secara umum.

Ket. Foto: Petugas LPS memasang pengumuman di PT BPR Sembilan Mutiara setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 2 April 2024.  — Sumber: Istimewa.

Jika ada bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS bertugas menangani proses likuidasi dan memastikan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah sesuai aturan.

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menggelontorkan biaya hingga Rp10,4 miliar untuk membayarkan uang nasabah di tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalami likuidasi.

"Sepanjang 2024 ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat melaksanakan penjaminan simpanan untuk para nasabah ketiga bank tersebut," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan M. Yusron di Padang, Jumat (25/4).

Ketiga BPR itu yaitu PT BPR Sembilan Mutiara yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47 persen dari total penetapan simpanan yakni Rp3,47 miliar dari 2.603 rekening layak bayar.

Kedua PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024 dengan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar, atau 99,98 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp2,301.3 miliar dari 727 rekening nasabah.

Terakhir, simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp4,70 miliar dengan 1.254 rekening nasabah di PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Otoritas terkait mencabut izin usaha BPR ini pada 11 Desember 2024.

Yusron menjelaskan simpanan layak bayar merupakan simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS. Syarat yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan (fraud).

Sementara, untuk pembayaran klaim penjaminan di Sumbar hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPR Syariah di provinsi setempat yang izin usahanya dicabut.

Total LPS membayarkan Rp85,17 miliar dari simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.