Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maraknya Pernikahan Dini, DPD RI Minta KPPPA Pertegas Aturan Usia Pernikahan Untuk Kesehatan Mental

📅 Jumat, 25 Apr 2025, 11:22 WIB | Oleh:
Maraknya Pernikahan Dini, DPD RI Minta KPPPA Pertegas Aturan Usia Pernikahan Untuk Kesehatan Mental Doc: DPD RI
Ket. Agita Nurfianti, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dapat mempertegas aturan batas usia pernikahan. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan KPPPA

Menanggapi maraknya pernikahan pada anak di bawah umur, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dapat mempertegas aturan batas usia pernikahan. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan KPPPA, Rabu (23/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.



Menurut Agita, pernikahan dini tersebut, termasuk di Jabar, masih marak terjadi di masyarakat, yang menjadi keprihatinannya, meskipun jumlahnya menurun. Salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat. Padahal permasalahan ekonomi tersebut, banyak yang tidak terselesaikan dengan menikah di usia dini.

"Di sini saya mau berbicara tentang pernikahan pada anak, karena ini masih marak termasuk di Jawa Barat, walaupun berdasarkan data jumlahnya menurun, tapi pada kenyataannya masih banyak terjadi, termasuk di Jawa Barat, karena itu seperti membudaya. Pernikahan pada anak itu dengan alasan ekonomi, padahal setelah mereka menikah itu tidak menjadi solusi untuk perekonomian keluarganya itu. Karena ketika mereka menikah, kemudian mempunyai anak, permasalahan ekonomi itu muncul lagi. Jadi seperti berputar saja terus," ujarnya.

"Jadi bagaimana sebaiknya Bu apakah ada peraturan yang dapat dibuat untuk mempertegas aturan pernikahan ini? Walaupun sudah ada untuk batas usia, tapi perlu ada tindakan bagaimana untuk mempertegas lagi supaya tidak ada lagi pernikahan pada anak-anak di bawah umur," tambah Agita kepada Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Raker tersebut.

Tujuannya, menurut Agita, untuk menjaga kesehatan mental seorang ibu, karena kesehatan mental yang baik berpengaruh terhadap pendidikan yang dilakukan ibu kepada anaknya. Harapannya, anak-anak dapat tumbuh sehat dan cerdas berkat didikan dari ibu yang memiliki mental yang sehat dan kuat.

"Karena ini juga demi menjaga kesehatan mental seorang ibu. Paling tidak orang tua itu apalagi seorang ibu mentalnya harus kuat, harus baik, harus sehat, untuk bisa mendidik anaknya dengan baik. Sehingga, anaknya pun harus sehat juga supaya bisa menjadi anak yang cerdas di masa depan nanti. Jadi hal ini bisa dimulai dari aturan yang jelas dan tegas, supaya tidak ada lagi pernikahan dini, pernikahan untuk anak-anak di bawah umur," tuturnya.

Terakhir, Agita juga meminta perhatian serius kepada KPPPA untuk menangani permasalahan LGBT yang juga marak terjadi di masyarakat, termasuk yang banyak menimpa kepada anak-anak.

"Tambahan, mohon perhatiannya untuk LGBT pada anak, karena ini juga sudah marak terjadi, termasuk di Jawa Barat sudah mulai banyak. Jadi mohon solusinya bagaimana penanganannya?" pungkas Agita.

Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya secara tegas menegakkan aturan, termasuk aturan batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun. Ia bercerita mengenai pengalamannya saat berdialog dengan Kepala Desa di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, yang tegas menegakkan aturan mengenai batas usia pernikahan.

Alasannya, menurut Kepala Desa tersebut sebagaimana dituturkan Arfiah, adalah untuk kesehatan ibu dan anak serta mencegah stunting. Dari pengalamannya tersebut, ia menyimpulkan, dibutuhkan sosok pemimpin yang tegas terhadap penegakkan aturan. Dengan demikian, hal tersebut dapat meminimalisir persoalan-persoalan baru yang dapat muncul kemudian.

"Tindakan perlindungan anak dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa. Namun demikian, data statistik dan fakta menunjukkan masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak," ujar Menteri PPPA.

"Kita tentu sepakat bahwa bila anak Indonesia terpenuhi haknya dan bila mereka hidup aman, nyaman, bebas dari kekerasan, serta tumbuh dan berkembang optimal, dapat kita pastikan dua dekade lagi akan hadir generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap mewujudkan Indonesia 2045," tambahnya.

Raker dengan DJSN dan Rapat Penyerapan Aspirasi

Kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak juga disampaikan Agita pada Rapat Kerja Komite III dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kamis (24/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Ketika di Dapil kemarin ada korban kekerasan pada perempuan dan anak. Jadi ibu dan kedua anaknya disiram air keras oleh sang ayah. Nah ini siapa yang bisa menjamin kesehatan mereka anak korban ini? Karena untuk biayanya saja memakan ratusan juta (rupiah). Dan ini pun bingung karena biayanya besar, BPJS tidak bisa menanggung. Ini bagaimana jaminannya untuk korban-korban seperti ini.    

Sebelumnya diberitakan, Agita juga menyuarakan hal serupa di tempat yang sama pada Rapat Pembahasan Hasil Penyerapan Aspirasi Aspirasi Masyarakat dan Daerah Sub Wilayah Barat II, Senin (14/4). Ia menyampaikan, anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perlindungan sosial dan hukum. Mereka adalah kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Menurut Agita, di berbagai daerah terdapat banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak disabilitas, termasuk di Jabar. Hal ini berdasarkan pengamatan langsung dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam kunjungan reses yang dilakukannya ke sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Untuk anak-anak normal saja seringkali sulit mendapatkan keadilan, apalagi untuk anak-anak dengan disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan menyampaikan pengalaman traumatis mereka," ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu kasus tragis di Jabar melibatkan seorang anak disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual oleh lebih dari sembilan pelaku. Saat ini korban tengah hamil enam bulan, namun para pelaku belum juga ditangkap. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum serta kurangnya mekanisme perlindungan yang memadai bagi korban disabilitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

30 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.