Perkuat Penerimaan Negara, Menkeu Sri Mulyani Andalkan Coretax
Kamis, 24 Apr 2025, 15:52 WIBJAKARTA - Sistem Coretax DJP dianggap menjadi salah satu faktor pendorong perbaikan kinerja penerimaan pajak.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis (24/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerimaan perpajakan mencapai Rp400,1 triliun pada triwulan I 2025, setara 16,1 persen dari target APBN.
Terjadi pembalikan tren menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di Maret 2025 sebesar Rp134,8 triliun, rebound dibandingkan bulan Februari 2025 sebesar Rp98,9 triliun.
Penerimaan bulan Maret 2025 tersebut mencapai 41,8 persen dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada triwulan I 2025 sebesar Rp322,6 triliun.
"Peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan lebih efisien dan penerimaan pajak diprakirakan akan tumbuh secara lebih optimal.
"Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan kinerja sistem aplikasi Coretax telah menunjukkan performa yang stabil.
Namun, DJP mencatat masih terjadi fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Dalam proses login, misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.
Sementara proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
Sebagai catatan, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.
Sementara bukti potong telah diadministrasikan sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Kemudian, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT masa PPh unifikasi.
- Coretax
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Jaktim Gelar Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
-
Malaysia Siap Kucurkan Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung MBG
-
Sekda Bandung Tegaskan Penanganan Tunawisma Demi Citra Kota
-
Kapolda Jatim Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana, Serukan Empati untuk Korban Bencana di Sumatra
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
-
Dorong Gaya Hidup Daur Ulang Botol Plastik, Aquviva Hadirkan Reverse Vending Machine
-
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 dan Pemuda Gereja Rayakan Natal Bersama di Pedalaman Papua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.