Peta Jalan Transisi Energi Masih Minim Detail, Rencana Pensiun PLTU Masih Abu-abu

Rabu, 23 Apr 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah terkesan masih setengah hati mendorong percepatan transisi energi demi mewujudkan netralitas karbon atau net zero emission (NZE). Regulasi soal penghentian penggunaan energi kotor dinilai masih gamang.

Policy Strategist Yayasan Indonesia CERAH Sartika Nur Shalati menilai penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan mendorong percepatan transisi energi.

Ket. Foto: Rencana Pensiun PLTU Masih Abu-abu — Sumber: antara

Namun, lanjut dia, sejumlah hal masih menjadi catatan dan perlu segera diperbaiki pemerintah. "Salah satunya, sebagai peta jalan transisi energi, regulasi ini justru belum merinci total kapasitas dan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan lebih cepat," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/4).

Permen 10/2025 mensyaratkan dilakukannya kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan disuntik mati. Penilaian tersebut di antaranya kapasitas dan usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penghentian operasi PLTU juga harus mempertimbangkan keandalan sistem kelistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan.

Tak hanya itu, Permen 10/2025 sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang memproyeksikan penghentian bertahap (phase down) operasional PLTU.

Padahal, saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen penghentian menyeluruh (phase out) PLTU dalam 15 tahun atau pada 2040. “Artinya, Permen 10/2025 tidak mencantumkan tenggat waktu kapan seluruh PLTU berhenti beroperasi,” kata dia.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki sekitar 253 unit PLTU yang tersebar di berbagai wilayah. PLTU menjadi sumber pembangkit listrik terbesar di Indonesia, dengan porsi kapasitas hingga 31,55 persen dari total kapasitas pembangkit listrik nasional. Kalimantan memiliki jumlah PLTU terbanyak, diikuti oleh Banten dan Jawa Timur.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Permen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, dan diundangkan pada 15 April 2025.

Tugaskan PLN

Kajian percepatan pensiun dini PLTU dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Kajian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak penugasan dari menteri.

Dalam kajian yang dilakukan untuk pensiun dini PLTU, PLN harus memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, penerapan prinsip tata kelola yang baik, serta prinsip business judgement rules.

Dalam Permen ESDM 10/2025 tersebut juga diatur mengenai kriteria PLTU yang akan pensiun dini. Paling sedikit, terdapat tujuh kriteria PLTU yang akan dipensiundini berdasarkan Pasal 11 Permen ESDM 10/2025. Adapun ketujuh kriteria tersebut meliputi kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Lebih lanjut, permen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi Menteri ESDM untuk membentuk tim kerja gabungan guna melakukan evaluasi atas kajian percepatan pensiun dini PLTU dan melaksanakan percepatan pensiun dini tersebut. Tim kerja gabungan tersebut terdiri atas wakil dari kementerian/ lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).

“Hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri,” dikutip dari Pasal 14 ayat 3 Permen ESDM 10/2025.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Muchamad Ismail

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.