Regulasi Harus Bisa Mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal yang Merugikan Penerimaan Negara
📅 Selasa, 22 Apr 2025, 20:26 WIB | Oleh: Tim RedaksiLindungi Kelompok Rentan
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi beberapa waktu lalu menuturkan, untuk pengawasan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah ataupun tempat bermain anak, pelaksanaannya di daerah sehingga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk implementasinya.
Dia menyebutkan bahwa upaya-upaya tersebut untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. "Oleh karena itu, peraturan-peraturan menjadi lebih ketat karena tujuannya atau sasarannya adalah bukan perokok dewasa yang saat ini sudah merokok, tetapi anak-anak dan perempuan,"paparnya
Dia menambahkan, merokok adalah faktor risiko penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal, bahkan stunting. Mengendalikan rokok, katanya, adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nadia menilai regulasi merupakan upaya untuk memastikan implementasi, namun yang sama pentingnya adalah edukasi dan membangun kesadaran, sehingga pendekatan dan intervensi perlu dilakukan oleh seluruh pihak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!