Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Sumatera Selatan Membentuk 420 Pos Bantuan Hukum

📅 Jumat, 18 Apr 2025, 21:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum Sumatera Selatan Membentuk 420 Pos Bantuan Hukum Doc: ANTARA
Ket. Pimpinan Kemenkum memfasilitasi pembentukan pos bantuan hukum.

PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan telah membentuk 420 pos bantuan hukum di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat hingga triwulan pertama 2025 ini.

"Kami mengapresiasi kabupaten dan kota di provinsi setempat yang telah mendukung pembentuk pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, di Palembang, Jumat (18/4).

Dia menjelaskan, pembentukan posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan khususnya bagi masyarakat di wilayah pelosok.

Pembentukan posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi bagi daerah yang telah membuat posbankum, sedangkan yang belum pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dan lurah," ujarnya.

Posbankum yang sudah dibentuk oleh kepala desa dan lurah, diharapkan menjadi kekuatan sipil (civil society) yang mengedepankan sebagai juru damai di desa/kelurahan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat yang dipimpinnya.

Pembentukan pos bantuan hukum itu akan terus digalakkan dengan target 1.000 posbankum hingga akhir tahun ini dengan harapan jangkauan atas bantuan hukum bagi masyarakat makin luas.

"Melalui upaya tersebut, kepala desa dan lurah di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat diharapkan bisa menjadi juru damai (non litigation peacemaker)," ujar Kakanwil Agato.

Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling menambahkan bahwa kades dan lurah dapat bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang ada di daerahnya agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum warganya.

Kepala desa dan lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah hukum yang timbul di desa/kelurahan dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus berlanjut ke pengadilan (non litigation peacemaker).

Kepala desa dan lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.

“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelas Hendrik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.