Hendak Dibuang di Pinggir Jalan, Petugas Trantib Ciledug Amankan Minibus Berisi Sampah

Kamis, 17 Apr 2025, 11:13 WIB

TANGERANG - Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, mengamankan satu unit minibus dari Tangerang Selatan berisi puluhan plastik sampah sisa kelapa saat hendak melakukan pembuangan di pinggir jalan.

"Untuk sementara minibus berisi sampah diamankan di Kantor Kecamatan Ciledug dan diserahkan kembali apabila telah selesai mengikuti sidang tipiring," kata Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo di Tangerang Kamis.

Ket. Foto: Kendaraan berisi sampah kelapa yang diamankan petugas saat hendak melakukan pembuangan di pinggir jalan wilayah Ciledug Kota Tangerang. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

Sebelumnya petugas Trantib Kecamatan Ciledug melakukan operasi tangkap tangan kegiatan pembuangan sampah sembarangan di atas jembatan Jalan Raden Fatah pada Rabu (16/4).

Di dalam minibus tersebut, petugas menemukan puluhan plastik berisi sampah sisa kelapa yang belum sempat dibuang, dan puluhan plastik lain yang sudah dibuang di tepi jalan.

Dari kegiatan operasi tangkap tangan itu, diamankan tiga orang pelaku yakni pemilik sampah yang merupakan pedagang musiman kelapa dan dua orang penyedia jasa pembuangan sampah.

Salah seorang pelaku mengaku menyediakan jasa membuang sampah dengan memasang tarif Rp300 ribu dan telah dua kali membuang sampah secara ilegal.

"Mobil berisi sampah yang diamankan petugas terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah," katanya.

Camat Ciledug Ayi Nuryadin menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli kebersihan dan hasilnya melakukan tangkap tangan pembuang sampah sembarangan.

"Kita tangkap dan amankan, dan ternyata sampah yang dibuang bukan dari Kota Tangerang tetapi dari Kota Tangerang Selatan," ujar Ayi.

Langkah preventif telah dilakukan Kecamatan Ciledug dengan memasang spanduk, namun tidak diindahkan oknum warga yang masih tetap membuang sampah di lokasi tersebut.

"Spanduk larangan tidak diindahkan, sehingga kita tindak tegas dengan sidang tipiring sebagai efek jera terhadap yang bersangkutan dan menjadi contoh bagi warga lainnya," kata dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.