- Home
-
- Megapolitan
-
- Jakarta Kejar Semua Wilaya...
Jakarta Kejar Semua Wilayah Kota Layak Anak Utama
Rabu, 16 Apr 2025, 01:15 WIBJAKARTA - Lima kota dan satu kabupaten Jakarta sudah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA), namun belum semuanya meraih predikat Utama.
âKami berharap tahun inisemuanya menjadi utama,â ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Selasa
Sejumlah implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan PemprovI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA). Selain itu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).
Guna mewujudkan KLA, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster.Mereka adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.
Jakarta meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) pada tahun 2023. Meski begitu, Mochamad akan terus mengevaluasi per wilayah, dimulai Jakarta Barat hari Senin (14/4), berlanjut Jakarta Pusat Selasa kemarinserta disambungkota-kota lainnya.
Sahkan Perda
Sentara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kekhususan tentang Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
âKami terus upayakan pengesahan perda. Memang belum masuk Program Legislasi Daerah. Tapi kami terus berjuang, mudah-mudahan tahun 2026 bisa masuk,â ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Selasa.
Menurut Mochamad, seiring perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ada penyesuaian-penyesuaian terkait perda atau aturan-aturan. DPRD, sambung dia, tak dapat langsung membahasnya sekaligus di tahun yang sama.
âJadi kami menunggu antrean. Tapi itu bukan berarti kami tidak memperhatikan. Perubahan status dari DKI menjadi DKJ, tentu banyak aturan yang harus dibuat terlebih dulu,â jelas dia.
Adapun Perda Kekhususan tentang KLA untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta. Karena Jakarta belum memiliki Perda tentang KLA, maka Pemprov Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.
KLA merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten di Jakarta saat ini sudah meraih penghargaan KLA. Namun, belum semuanya mendapatkan predikat Utama.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Yogya Menjodohkan Wamira dengan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Warga Dipacu dari Kampung
-
Mensesneg: Pemerintah Dorong Percepatan Kampung Nelayan dan Kapal Tangkap
-
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu yang Minta DKPP Jadi Lembaga Mandiri
-
Platform “X” Alami 'Error' hingga Sulit Diakses pada Senin
-
Komitmen untuk Mewujudkan Kota Kediri Sebagai Kota Layak Anak
-
Fabio Quartararo Jadi yang Tercepat di Sesi Perdana Tes Sepang
-
Menhan AS Ingin Tingkatkan Daya Penggentar di Indo-Pasifik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.