Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yoon Suk-yeol Sangkal Lakukan Pemberontakan

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 02:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Yoon Suk-yeol Sangkal Lakukan Pemberontakan Doc: AFP/JEON HEON-KYUN
Ket. Yoon Suk-yeol

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol pada hari Senin membantah dirinya telah melakukan pemberontakan, saat mantan pemimpin yang dimakzulkan itu muncul di pengadilan untuk persidangan pidana perdana atas pernyataannya mengenai darurat militer.

Yoon secara resmi dilucuti dari kekuasaan kepresidenannya bulan ini, setelah dimakzulkan dan diskors oleh anggota parlemen atas upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menumbangkan pemerintahan sipil, yang mengakibatkan pengerahan tentara bersenjata ke parlemen.

Ia kemudian menjadi kepala negara Korsel pertama yang sedang menjabat yang ditangkap pada Januari lalu terkait dengan kasus pidana terhadapnya, meskipun ia kemudian dibebaskan karena alasan prosedural.

Yoon menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan mantan presiden tersebut telah membantah tuduhan terhadapnya dan hadir di pengadilan pada Senin untuk membela diri.

“Untuk merancang sebuah peristiwa yang hanya berlangsung beberapa jam, (yang) tidak disertai kekerasan, dan (telah) segera menerima permintaan pembubaran dari Majelis Nasional sebagai pemberontakan..., menurut saya tidak berdasar secara hukum,” kata Yoon kepada pengadilan.

Yoon, yang juga mantan jaksa penuntut, meminta pengadilan untuk menampilkan presentasi jaksa penuntut di monitor ruang sidang, dan mulai membantah pernyataan pembukaan mereka poin demi poin.

Pendapat Jaksa

Sementara itu jaksa berpendapat bahwa Yoon berencana untuk memicu pemberontakan dengan tujuan menumbangkan tatanan konstitusional. Mereka memberikan bukti termasuk perencanaan Yoon mengenai darurat militer sebelumnya dan pengerahan militernya ke parlemen, dengan perintah untuk memecahkan jendela dan memutus aliran listrik.

Pada sidang perdana ini, pengadilan pun mendengarkan keterangan saksi dari dua perwira militer yang dipanggil oleh jaksa, termasuk satu orang yang mengaku diperintah oleh komandan tinggi untuk menyeret para anggota parlemen yang berkumpul di Majelis Nasional guna mencabut darurat ­militer.

Para anggota parlemen menentang tentara bersenjata dan memanjat pagar untuk berkumpul di parlemen dan menolak deklarasi darurat militer Yoon, yang memaksanya untuk menarik kembali keputusannya dalam beberapa jam.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 April mendatang, dengan para ahli mengatakan persidangan tersebut kemungkinan akan berlangsung lama.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korsel ketiga yang dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan setelah dua pemimpin militer terkait kudeta tahun 1979. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.