Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peta Baru Royalti Tambang, Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Main

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 18:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Peta Baru Royalti Tambang, Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Main Doc: ANTARA/HO-Amman
Ket. Pabrik smelter tembaga dan logam mulia PT Amman Mineral Industri di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

JAKARTA - Tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang disesuaikan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Penyesuaian tarif bisa menjadi alat untuk memastikan bahwa keuntungan besar dari sektor tambang tidak hanya dinikmati perusahaan, tapi juga dibagi secara adil kepada negara dan masyarakat.

Dengan tarif yang lebih tinggi saat harga komoditas melonjak, pemerintah bisa mengendalikan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, peraturan pemerintah yang akan mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) sudah keluar.

“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah acara pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2025 di Jakarta, Selasa (15/4).

Meskipun belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, tutur Bahlil, peraturan tersebut sudah diresmikan. Akan tetapi, terdapat masa transisi sekitar 10 hari untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif tersebut.

Bahlil memastikan bahwa kenaikan tarif untuk komoditas minerba sudah berlaku pada bulan ini.

“Jalan, dong (penyesuaian tarifnya). (Kami) haruskan begitu,” kata dia.

Pada Senin (14/4) malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba.

Diskusi tersebut telah digelar beberapa kali, sebab para pengusaha di sektor tersebut keberatan atas penyesuaian tarif royalti nikel.

“Pekan ini kami mau diskusi bagaimana caranya ini (tetap adil), begitulah. Apakah ongkosnya (sesuaikan), gimana caranya supaya margin mereka tetap bagus, tetapi royalti naik,” ucapnya.

Pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.

Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Tanpa menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPRD Kota Semarang Dukung MPLS Ramah Memperkuat Karakter

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
DPRD Kota Semarang Dukung M...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Olahraga
Sinner Juara Wimbledon, Oba...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.