Tersangka Kasus Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ditetapkan, KPK Sebut Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Kamis, 10 Apr 2025, 13:52 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat prinsip kehati-hatian untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
âMulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia (untuk keadilan), maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,â ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penerapan prinsip tersebut telah dilakukan KPK sejak berdiri pada 2002, dan belum terdapat mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
âProses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti, dan di KPK, kami bisa empat alat bukti,â ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa empat alat bukti diperlukan agar jaksa penuntut umum (JPU) hingga hakim meyakini tersangka telah berbuat tindak pidana korupsi.
âJadi, saya pikir akan ada waktu, dan siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Jadi, tidak terlalu cepat, tidak terlalu lambat,â katanya.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12).
Adapun KPK telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
- KPK
- Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.