DIY Usulkan 7.000 Dosis Vaksin Antraks di Gunungkidul
Kamis, 10 Apr 2025, 19:13 WIBYOGYAKARTA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 7.000 dosis vaksin kepada Kementerian Pertanian untuk mengendalikan penyebaran antraks di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti di Yogyakarta, Kamis, menyebut usulan tersebut menyusul temuan 26 kasus ternak terpapar antraks yang tersebar di Kecamatan Girisubo dan Rongkop.
"Jumlah kasus 26 ekor di Gunungkidul. Rinciannya 15 ekor di Girisubo dan 11 ekor di Rongkop," ujar dia.
Ia menjelaskan penyebaran antraks di wilayah tersebut dipicu kelalaian warga dalam penanganan bangkai ternak yang terinfeksi.
Beberapa kasus diketahui berasal dari ternak yang mati dengan gejala antraks namun tidak segera dikubur, melainkan justru dibagikan kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.
"Budaya 'brandu' ini yang mendorong penyebaran antraks," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan penularan dari lalu lintas ternak luar daerah, Syam mengaku, belum bisa memastikan.
"Kita nggak bisa memastikannya," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan serangkaian penanganan pada 25-28 Maret 2025 yang meliputi edukasi ke masyarakat (KIE), disinfeksi kandang dan lingkungan, termasuk pemberian antibiotik serta vitamin bagi ternak yang berada di zona merah, yakni Kelurahan Tileng dan Bohol.
DPKP DIY juga telah memulai vaksinasi antraks di Kecamatan Girisubo dan Rongkop, serta di beberapa wilayah lain yang sebelumnya pernah ditemukan kasus serupa.
"Diharapkan ternak-ternak mendapatkan kekebalan optimal pada saat puncak lalu lintas ternak kurban," kata dia.
Langkah lainnya termasuk pemantauan, surveilans, pengawasan lalu lintas ternak, dan pengawasan ketat terhadap hewan kurban menjelang Idul Adha.
Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul turut mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan surat edaran (SE) bupati yang mewajibkan semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran antraks.
Surat edaran itu bakal mengatur pelarangan lalu lintas ternak di zona merah dan mewajibkan penguburan bangkai ternak sesuai prosedur operasi standar (SOP).
"Antraks bisa hidup dalam bentuk spora hingga 40 sampai 60 tahun. DIY memang masih menjadi daerah endemis," demikian Syam. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
PT KAI Tetapkan Tarif LRT Jabodebek Rp1 saat Lebaran
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Suasana Lebaran Modern dengan Paket Staycation Eksklusif
-
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Diam-Diam, MAKI: Ini Baru Pertama Sejak 2003
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
-
Sinyal Lembek BI Bikin Rupiah Tersandung, Momentum Menguap
-
Berbagi di Bulan Ramadhan, Koramil Kuala Kencana dan Jila Bagikan 500 Paket Takjil
-
Arus Mudik Laut ke Parepare H-6 Lebaran Capai 1.697 Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.