Capres Prancis Dihukum Bersalah Karena Korupsi

Selasa, 01 Apr 2025, 09:45 WIB

ISTANBUL - Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.

Ket. Foto: Arsip foto - Marine Le Pen, calon dari partai Reli Nasional kanan Prancis. — Sumber: ANTARA

Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. "Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," tambahnya.

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Gempa M4,8 Guncang Perairan 84 Km Timur Laut Ruteng Manggarai NTT.

Rumah Adat di Kawasan Wisata Sade Lombok Terbakar.

Karhutla Jambi Meningkat, Wakapolda Cek Titik Panas dan Evaluasi Penanganan.

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi.

Menteri PPPA Dorong UMKM Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Pemerintah Tegaskan akan Terus Perkuat Pemberantasan Narkoba Transnasional

Netflix Umumkan Penayangan Dokumenter F1 Michael Schumacher Terbaru

Kementerian PU Tangani 1.229 Lokasi Kekeringan, Puluhan Ribu Hektare Sawah Diselamatkan

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Percetakan Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Pemerintah Siapkan Sebanyak 3.784 Unit Hunian Vertikal di Kawasan Manggarai

Pengendara Diminta Waspada karena Jasamarga Sedang Lakukan Pemeliharaan Tol Jakarta-Cikampek

Bogor Siapkan Embarkasi Haji 7 Lantai Rp142 Miliar, Konsepnya Mirip Zamzam Tower!

BPBD Kalsel Sebut Delapan Kabupaten/Kota Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober

Harga Tiket AS Terbuka 2026 Tetap Tinggi, Sinner Absen Jadi Sorotan

Russell Menang Sprint GP Belanda, Antonelli Perlebar Keunggulan di Puncak Klasemen Formula 1

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.