- Home
-
- Luar Negeri
-
- Capres Prancis Dihukum Ber...
Capres Prancis Dihukum Bersalah Karena Korupsi
Selasa, 01 Apr 2025, 09:45 WIBISTANBUL - Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.
Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).
Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).
Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. "Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," tambahnya.
Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Profil Timnas Swiss, Membidik Lolos ke Perempat Final Pertama dalam 72 Tahun
-
Ekonomi Biru Dikebut, KKP Ajak Swasta Ikut Garap Potensi Laut RI
-
Warga Sambut Program Diskon PBB dari Pemkot Bandung
-
Naomi Siap Hadapi Elise Mertens
-
Taman Safari Kembali Gelar Kompetisi Fotografi dan Video Satwa IAPVC, Tahun Ini Ada Dua Kategori Baru!
-
Di Bawah Danantara, BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh Hal Ini Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset
-
PT KAI Ungkap Pelanggan Kereta Panoramic Meningkat 62,32 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.