- Home
-
- Luar Negeri
-
- Capres Prancis Dihukum Ber...
Capres Prancis Dihukum Bersalah Karena Korupsi
Selasa, 01 Apr 2025, 09:45 WIBISTANBUL - Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.
Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).
Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).
Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. "Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," tambahnya.
Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Kembali Dibuka
-
APBD Terkontraksi, DPRD DKI Minta HIPMI Jaya Bantu Ekonomi Jakarta
-
Lampu LED Generasi Baru Hadir dengan Cahaya Lebih Terang dan Nyaman di Mata
-
Serangan Villa Hadapi Pertahanan Kokoh Freiburg
-
DPR Usul Bangun 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027, PH Kecil Didorong Bangkit
-
REI Sebut Tenor KPR 40 Tahun Perluas Akses Rumah bagi Pekerja Informal
-
Evakuasi Jenazah Dua WNA Austria yang Terjatuh dari Jembatan Gantung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.