Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Tamron di Kasus Tata Niaga Timah

Senin, 17 Mar 2025, 14:00 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.

Ket. Foto: Jalani sidang putusan kasus korupsi tata niaga timah. — Sumber: antara foto

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin (17/3).

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 1 miliar rupiah, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni 3,54 triliun rupiah, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Sebelumnya, Tamron telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

Perbuatan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai 300 triliun rupiah.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak 2,28 triliun rupiah berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, 26,65 triliun rupiah berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta 271,07 triliun rupiah berupa kerugian lingkungan.

Adapun Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar 3,66 triliun rupiah, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terbukti telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.