Baju Paksian Pangkalpinang Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkum
Senin, 17 Mar 2025, 13:08 WIBPANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan Baju Paksian dari Kota Pangkalpinang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Republik Indonesia.
âPakaian paksian sudah tercatat sebagai KIK dan menjadi sangat terkenal ketika Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat masyarakat Kota Pangkalpinang ketika Sidang Tahunan MPR pada 2022," kata Kadivyankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo di Pangkalpinang, Senin (17/3).
Ia mengatakan pakaian adat paksian adalah busana pengantin masyarakat Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan perpaduan budaya Arab, Tionghoa dan Melayu.
Untuk pengantin pria pakaian paksiannya terdiri dari jubah panjang sebatas betis, celana panjang, kain tenun cual khas Bangka Belitung, selempang yang dipakai pada bahu sebelah kanan, penutup kepala seperti sorban atau sungkon, pending dan sandal.
Pakaian adat paksian untuk pengantin perempuan terdiri dari baju kurung merah model bekike, terbuat dari sutra atau beludru dengan motif pucuk rebung dan memakai kain bersusur atau kain lasem, serta kain tenun cual motif bunga tabur.
Pengantin memakai mahkota paksian berwarna hijau, dihiasi perhiasan kembang dan kuntum cempaka, serta kembang kelapa. Selain itu, juga dapat memakai tutup sanggul dan kembang hong.
âSanggul pakaian paksian untuk pengantin wanita ini berbentuk sanggul tilang yang di isi bunga rampai dari berbagai jenis bunga dan daun pandan," katanya.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pencatatan KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang.
"KIK ini merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat yang harus dilestarikan, sehingga diketahui oleh generasi mendatang," katanya.
Ia berharap ada kebijakan pemda untuk melestarikan KIK ini, dengan mempromosikan dan melakukan Upaya komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat," demikian Harun Sulianto.
- Pangkalpinang
- Baju Paksian
- Kekayaan Intelektuan Komunal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kemenhut Gagalkan Penjualan 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel
-
Kebijakan Pemprov Banten Gratiskan SMA/SMK dan SKh Swasta Diapresiasi ICMI Lebak
-
Anime Festival Asia 2025 Kembali Hadir di Jakarta 6-8 Juni 2026
-
Operasi Katarak Gratis, Dinas Kesehatan DKI Masih Buka Pendaftaran
-
Kalahkan Roma, Inter Milan Rebut Puncak Klasemen dari Napoli
-
Zulhas Sebut Masalah Beras Oplosan Diantisipasi Lewat Kopdes Merah Putih
-
Nawaf Salam Ditunjuk Jadi PM Lebanon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.