KPU Jatim Optimis Publik akan Apresiasi Coblosan Ulang di Magetan
Rabu, 12 Mar 2025, 01:23 WIBSURABAYA â Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), baru-baru ini mengaku optimis bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat (4) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025 akan berlangsung dengan lancar dan kondusif.Â
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan bahwa 4 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan PSU adalah TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 09 di Kelurahan Selokinatah Kecamatan Lambeyan dan TPS 01 di Kelurahan Nguri Kecamatan Ngariboyo.
âAlhamdulillah petugas KPPS di 4 TPS sudah dilantik, dan semuanya baru. Itu sesuai dengan surat KPU RI No.493 yang mengamanatkan agar pembentukan badan adhoc (KPPS) itu dilakukan melalui mekanisme evaluasi, untuk meningkatkan kepercayaan publik,â ungkapnya dalam acara Evaluasi Penyampaian Informasi Pilkada Serentak 2024, di Surabaya, Selasa (11/3).
Sebelumnya, Pilkada Magetan pada 27 November 2024 diikuti tiga paslon, yakni paslon nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro mendapat 137.337 suara. Paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara. Dan paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapat 137.083 suara.
Selisih perolehan suara antara paslon nomor 1 dengan paslon nomor urut 3 adalah sebanyak 254 suara. Sedangkan jumlah DPT 4 TPS yang akan melakukan PSU sebanyak 2.117 suara.
Rinciannya, TPS 01 Kelurahan Kinandang DPT sebanyak 555 orang dan TPS 04  Kelurahan Kinandang DPT sebanyak 527 orang. TPS 09 di Kelurahan Selokinatah  DPT sebanyak 551 orang dan TPS 01  Kelurahan Nguri DPT sebanyak 484 orang.
âKarena selisihnya sangat tipis, maka  hasil PSU di 4 TPS itu juga berpeluang besar akan merubah hasil akhir. Apakah paslon nomor urut 1 tetap menang, atau justru paslon nomor urut 3 yang akan menang. Kita tunggu hasil PSU saja,â ujar Umam.
Menurutnya, sosialisasi juga terus dilakukan. Bahkan dijadwalkan pada 12 Maret besok, seluruh stakeholder ikut melakukan sosialisasi di lokasi 4 TPS tersebut karena logistik sudah siap.
âAlhamdulillah surat suara sudah siap dan sudah tercetak sebanyak 2000 an surat suara dengan label khusus PSU MK. Bahkan kekurangan sekitar 200 an surat suara juga akan kita cetak di Temrina Nganjuk,â bebernya.
Sedangkan menyangkut mekanisme PSU, lanjut Umam tetap mengacu pada aturan PKPU No.17/2017. Hanya saja untuk rekapitulasi jeda satu hari setelah dilakukan penghitungan suara di masing masing TPS.
âRekapitulasinya di tingkat kecamatan hanya akan membacakan perolehan suara di TPS yang PSU kemudian dijumlahkan. Namun lokasinya di KPUD setempat tapi di tempat yang berbeda. Dan di hari yang sama, hasil rekap tingkat kecamatan dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten,â jelasnya.
Untuk hasil akhir, tambah Umam pihaknya masih berkordinasi, apakah langsung ditetapkan pada tanggal 23 Maret atau tanggal 24 Maret 2025. Sebab putusan MK memang tidak mengharuskan melaporkan ke MK tapi langsung dihitung dan direkap lalu ditetapkan.
âYang penting proses penetapan hasil PSU Pilkada Magetan masih dalam rentang waktu yang disarankan dalam putusan MK,â tuturnya.
- Jawa Timur
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Pilkada Serentak
- Magetan
- PSU Pilkada
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Transjakarta Bakal Ubah 4 Rute Mulai 21 Februari 2026, Simak Detailnya
-
Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
-
Meksiko Rusuh Pasca-pembunuhan Gembong Narkoba, AS-Kanada Keluarkan Travel Warning
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
PLN Sumut Siapkan 113 SPKLU Penuhi Kebutuhan Pemudik Lebaran 2026
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Tak Diatur Regulasi, Pemprov Gorontalo Tetap Bayarkan THR bagi PPPK Paruh Waktu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.