Kejagung Dalami Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” terkait Kasus Minyak Mentah, Isunya Mengarah….
Rabu, 12 Mar 2025, 15:47 WIBJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kebenaran grup WhatsApp yang diberi nama âOrang-Orang Senangâ terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
âTentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,â ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3).
Terlepas dari benar atau tidaknya grup percakapan tersebut, Jaksa Agung memastikan para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia pun menegaskan akan menindaklanjuti jika terdapat kelalaian dari oknum aparat.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga mengatakan pihaknya tengah mendalami grup âOrang-Orang Senangâ yang diduga berisikan tersangka korupsi dimaksud. âIni sedang didalami apakah memang itu benar ada,â ucap Harli.
Harli menyebut tahanan tidak diperkenankan membawa alat elektronik sehingga disinyalir komunikasi di dalam grup tersebut tidak terjadi setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
âTetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami,â imbuhnya.
Sebelumnya, muncul narasi adanya grup âOrang-Orang Senangâ yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018â2023.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (11/3), sempat menyinggung grup âOrang-Orang Senangâ tersebut.
â... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Naâuzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,â kata Mufti.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 hingga 2023.
Sembilan tersangka tersebut, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Kejagung
- Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
- Grup WA "Orang-Orang Senang"
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
Barito Utara Gelar Seminar Gerakan Cinta Al-Qur’an 2025, 300 Peserta Meriahkan MTQH XXXIII Kalteng
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.