- Home
-
- Megapolitan
-
- 15 Golongan yang Gratis Na...
15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
Senin, 10 Mar 2025, 22:10 WIBJakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tidak hanya bagi 15 golongan tetapi juga seluruh pengurus rumah ibadah di daerah itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta, Rabu, menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng di DKI Jakarta.
"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,â katanya.
Ke depan, lanjut Rano, dalam program 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan dirinya, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Rano menjelaskan program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.
"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," kata Rano.
Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan gratis, meliputi:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Libur Angkot Kawasan Puncak Jadi 5 Hari, Sopir Terima Kompensasi Rp1 Juta
-
Ini yang Akan Dilakukan John Herdman Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Bulgaria
-
Mudik Makin Nyaman, Pemprov Jateng Siapkan Internet Gratis di 382 Titik
-
Rute Bus Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta: Jadwal, Tarif, dan Titik Pemberhentian
-
Pramono Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Mendapat Perawatan dan Santunan
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan di NTT Jelang Libur Panjang Hari Raya
-
Biar Nggak Macet, Pemkab Bogor Buka Jalur Alternatif Baru ke Puncak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.