Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Selasa, 25 Feb 2025, 09:05 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

“Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dan penyidik berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang itu,” kata Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin (24/2)

Ket. Foto: Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka korupsi pada Senin (25/2). — Sumber: ANTARA

Ketujuh nama tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan , Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial Gading Ramadan Joede.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa total 96 saksi dan dua ahli dalam menyidik kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli dalam siaran pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).

Qohar menambahkan, pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.

Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said,  Jakarta, Senin (18/2). Ruangan yang digeledah milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kasus ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.