- Home
-
- Luar Negeri
-
- Terlibat Penipuan Daring, ...
Terlibat Penipuan Daring, 30 WNI Diamankan Otoritas Filipina
Sabtu, 15 Feb 2025, 10:52 WIBJAKARTA - Sebanyak 30 WNI diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina baru-baru ini.Â
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan mereka telah diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) di Pasay, Metro Manila pada 13 Februari 2025.Â
Kemlu RI memastikan operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.
âDalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,â demikian menurut pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta, Jumat (14/2).
Para WNI diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) â penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.
Kemlu RI memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. KBRI Manila juga akan terus memantau dengan dekat para WNI.
âKBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,â demikian pernyataan Kemlu RI.
Sementara, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.
PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan âoperasi penyelamatanâ di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.
Menurut PAOCC, setelah diamankan, sejumlah 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan WN Tiongkok dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Hari Ini Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali
-
IMF, Bank Dunia, IEA Peringatkan akan Terjadi Kelangkaan Bahan Bakar pada Musim Panas Ini
-
Michael Carrick Tetap Puji Permainan MU meski Kalah dari Leeds
-
Korban Tewas Gempa Filipina Meningkat Jadi 46 Orang
-
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribuan Hewan Cegah Penyebaran Rabies
-
Karhutla Mengancam Natuna, Lanud RSA Aktifkan Posko Udara Siaga Darurat
-
Blueberry: Buah Kecil yang Punya Khasiat Besar untuk Tulang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.