Aturan Perdagangan Karbon Khusus Industri Segera Terbit. Empat Industri Ini Wajib Ikuti
Kamis, 13 Feb 2025, 18:04 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengatur perdagangan karbon khusus untuk sektor industri. Di tahap awal, kebijakan ini wajib atau bersifat mandatory untuk diikuti oleh 4 sektor industri.
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha mengatakan, pasar karbon yang akan dirilis berbeda dengan IDX Carbon yang sifatnya masih voluntary atau sukarela.
"Yang kami susun adalah mandatory carbon market. Yang sudah exist itu namanya voluntary carbon market," ujar Apit dalam acara Carbon Neutrality (CN) Mobility Event di Gambir Expo, Kamis (13/2).
Adapun empat sektor yang wajib mengikuti pemenuhan pembatasan emisi adalah industri semen, pupuk, baja dan kertas. Aturannya mandatory carbon market ini tengah dalam penyusunan demi upaya menurunkan emisi dalam negeri.
"Konteks wajibnya itu adalah wajib dikenakan kebijakan pembatasan emisi. Kita nyebutnya emission allowance," imbuhnya.
Dalam aturan perdagangan karbon ini, nantinya Kemenperin bakal menetapkan batasan atau jatah emisi yang boleh dikeluarkan oleh ke-empat industri tersebut. Apabila, dalam pelaksanaannya nanti realisasi emisi yang dikeluarkan melebihi batas, maka akan dikenakan pungutan.
Sebaliknya, apabila realisasi emisi yang dikeluarkan di bawah jatah yang diberikan, maka bisa diperdagangkan kepada industri lainnya.
"Nanti kan kita bandingkan aktual emisinya berapa dibandingkan dengan jatah. Misalnya kalau jatahnya 100, emission aktualnya 80. Yang 20-nya bisa dijual. Kalau dia lebih, misalnya 120, maka 20-nya ini mungkin sebagian kecil harus bayar pungutan emisi, bukan pajak (carbon tax)," jelas Apit.
Apit menekankan untuk pungutan kelebihan emisi hanya akan dikenakan 5 persen dari total kelebihannya. Misalnya, emisinya kelebihan 20, maka hanya 5 persen dari jumlah itu yang dikenakan pungutan.
"Ini pungutan emisi, misalnya cuma 5 persen dari kelebihannya. Sisanya yang 95 persen dari kelebihan itu, dari 20 tadi itu, itu bisa membeli dari pasar karbonnya, bisa membeli dari (industri) yang surplus" terangnya.
Sementara, alasan pemilihan empat industri yang wajib mengikuti kebijakan pembatasan adalah karena emisinya paling besar dan sulit untuk diturunkan. Hal ini berdasarkan hitung-hitungan yang sudah dilakukan Kemenperin.
"Empat subsektor itu istilahnya hard to abate. Hard to abate itu yang paling susah diturunin emisinya, karena emisinya juga mereka paling besar, dan konsumsi energinya paling besar juga. Dan ini ada hitung-hitungannya, bukan asal tembak ya," pungkas Apit.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Generasi Muda Bikin PMDN Agro Naik Tajam! Kemenperin: Makanan Minuman Jadi Magnet Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.