- Home
-
- Luar Negeri
-
- Yoon Salahkan Oposisi Terk...
Yoon Salahkan Oposisi Terkait Darurat Militer
Rabu, 12 Feb 2025, 02:40 WIBSEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang diskors, Yoon Suk-yeol, menyalahkan pihak oposisi yang "jahat" atas keputusannya untuk mengumumkan darurat militer, dan mengatakan kepada pengadilan pada Selasa (11/2) bahwa penolakan mereka untuk memberi dukungan, mengungkap rencana mereka untuk "menghancurkan" pemerintahannya.
Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik ketika ia mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu, menangguhkan pemerintahan sipil dan mengirim tentara ke parlemen. Upaya itu hanya bertahan enam jam karena parlemen yang dipimpin oposisi tak menghiraukan tentara dan kemudian memutuskan untuk memakzulkan Yoon atas tindakan tersebut.
Yoon ditahan pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan, menjadi kepala negara Korsel pertama yang sedang menjabat yang ditangkap. Kini ia secara rutin dipindahkan dari penjara ke sidang di Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah pemakzulan terhadapnya harus diberlakukan.
Pada sidang Selasa yang kemungkinan akan jadi sidang kedua terakhir, Yoon mengeluh bahwa oposisi Korsel telah gagal memberinya rasa hormat yang sepantasnya saat ia masih menjabat.
"Betapa pun besarnya ketidaksukaan mereka terhadap saya, prinsip dasar dialog dan kompromi adalah mendengarkan saya dan memberi saya tepuk tangan atas pidato anggaran saya di parlemen," ucap pria berusia 64 tahun itu kepada pengadilan.
Namun, kata dia, anggota parlemen oposisi bahkan tidak memasuki aula utama, dan saya harus menyampaikan pidato di hadapan parlemen yang setengah kosong.
Tindakan seperti itu, kata Yoon, sangat jahat dan mengungkap niat oposisi untuk menghancurkan pemerintahannya
Ia kemudian mengeluh bahwa anggota parlemen oposisi yang menghadiri pidato parlemen lainnya, telah memalingkan kepala dan menolak untuk berjabat tangan.
Pelanggaran Konstitusi
Dalam deklarasi darurat militernya, Yoon melabeli oposisi sebagai elemen antinegara yang berniat melakukan pemberontakan, dan mengatakan bahwa dekrit tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban konstitusional.
Sidang Kamis (13/2) mendatang secara luas diperkirakan akan menjadi sidang terakhir sebelum pengadilan memutuskan apakah akan menguatkan pemakzulan Yoon, sebuah langkah yang akan memicu pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Sebagian besar persidangan pemakzulan Yoon berpusat pada pertanyaan apakah ia melanggar konstitusi dengan mengumumkan darurat militer, yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional atau masa perang.
Pekan lalu Yoon menyatakan bahwa bahkan jika saja ia telah memerintahkan penangkapan anggota parlemen untuk mencegah mereka menolak keputusannya, maka hal itu tidak akan menjadi masalah secara hukum karena hal itu belum dilaksanakan.
Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi persidangan pidana atas tuduhan pemberontakan, yang mana dia terancam hukuman penjara atau hukuman mati. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Dinkes Tangsel Berhasil Pertahankan Nol Kematian DBD Sejak 2023
-
Hari Kebebasan Pers Dunia Diperingati di Tengah HBKB
-
Dari Euforia ke Koreksi Dalam: IHSG Masuk Zona Rawan Volatilitas, Indeks Ambruk 11,71 Persen Sepanjang 2026
-
Terobosan Hukum Digital Pertama di RI, Veritask Luncurkan Platform Agentic AI Sektor Hukum
-
Seoul Jakarta Plastic Surgery Resmi Beroperasi, Perkuat Ekosistem Kesehatan Internasional di BSD City
-
Ini Unik, Jakarta Baru Menyiapkan Solusi Atasi Polusi. Apakah Polusi Barang Baru?
-
Harga Minyak Mentah Anjlok, Saham Melonjak Setelah AS-Iran Capai Kesepakatan Damai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.