Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang
Rabu, 12 Feb 2025, 16:30 WIBKabupaten Tangerang -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan oleh tim bidang pidana khusus (Pidsus) atas penggeledahan pada Senin (10/2) lalu.
Tindakan ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.
"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terangnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa terhadap hasil penyitaan barang bukti dokumen tersebut, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
"Kejari tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Doni menjelaskan, dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
- Kabupaten Tangerang
- dugaan penyelewengan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
-
Pemprov Sulsel Gelar Katinting Race untuk Lestarikan Budaya
-
Mengangkat Budaya Syair Banjar di Hari Jadi Kota Banjarmasin
-
Dinas PUPR Normalisasi Kali Wetan Atasi Banjir di Ciledug Tangerang
-
Cegah Campak pada Balita, Pemkot Tangerang Tingkatkan Imunisasi ORI
-
Mengajarkan Puasa pada Anak dengan Pendekatan yang Mengutamakan Kepentingan Terbaik
-
KLH Tindak Tegas Perusahaan Pengimpor Limbah B3
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.