KLH Tindak Tegas Perusahaan Pengimpor Limbah B3
Rabu, 24 Sep 2025, 14:20 WIBJAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan dan merusak lingkungan hidup. Salah satunya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam.
"Perusahaan tersebut melakukan impor limbah elektronik dan melanggar hukum lingkungan. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,â kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lewat keterangannya, Rabu (24/9).
Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik.
"Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,â ujar dia.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH juga menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal AS yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.
Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir. Sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Di mana kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menegaskan, penindakan ini bukan sekadar kasus hukum. Ini langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.
âImpor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,â ucap Rizal.
Selanjutnya, pihaknya akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau dibawa ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
KLH ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. ils/I-1
Berita Terkait:
-
Siaga Pangan Lebaran, Bapanas Minta Daerah Tingkatkan Kewaspadaan
-
Peduli kepada Sesama, PP Properti Berbagi Berkah Ramadan 1447 H
-
Batam Dinilai Belum Layak Jadi Kota Ramah Anak, Kasus Kekerasan Meningkat, Rumah Aman Tak Standar
-
Batam International Graffiti Festival
-
Pramono Anung Wibowo: ASN DKI Masih WFA Usai Lebaran 2026 hingga 27 Maret
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.