KLH Tindak Tegas Perusahaan Pengimpor Limbah B3
Rabu, 24 Sep 2025, 14:20 WIBJAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan dan merusak lingkungan hidup. Salah satunya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam.
"Perusahaan tersebut melakukan impor limbah elektronik dan melanggar hukum lingkungan. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,â kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lewat keterangannya, Rabu (24/9).
Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik.
"Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,â ujar dia.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH juga menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal AS yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.
Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir. Sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Di mana kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menegaskan, penindakan ini bukan sekadar kasus hukum. Ini langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.
âImpor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,â ucap Rizal.
Selanjutnya, pihaknya akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau dibawa ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
KLH ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. ils/I-1
Berita Terkait:
-
DPRD Dompu Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp1,29 Triliun
-
Pertamina Blokir 1.117 Nopol di Jambi, Ternyata Ini Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
-
Jakarta Minggu Pagi Bakal Cerah, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
-
RSUP M Djamil Padang Perkuat Pengendalian Infeksi dan Atasi Resistensi Antimikroba.
-
Whitesky, Leading Helicopter Operator Indonesia, Mulai Roadshow Asia Perluas Kolaborasi eVTOL
-
BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Cuaca Rabu Diprediksi Cerah
-
Sempat Blackout, Listrik Batam Dipastikan Sudah Pulih 100 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.