Mengajarkan Puasa pada Anak dengan Pendekatan yang Mengutamakan Kepentingan Terbaik

Minggu, 15 Feb 2026, 20:31 WIB

Bulan suci Ramadhan kembali akan menyapa umat Muslim di seluruh Indonesia. Suasana sahur yang hangat, lantunan ayat suci, dan momen berbuka bersama menjadi pengalaman kolektif yang membentuk memori spiritual keluarga.

Di balik suasana khidmat itu, terdapat proses pembelajaran yang tidak sederhana bagi anak-anak, terutama mereka yang baru pertama kali mencoba berpuasa.

Ket. Foto: Tips sehat agar anak tetap kuat selama berpuasa — Sumber: Antara Foto

Bagi orang dewasa, puasa adalah kewajiban keagamaan yang sarat makna pengendalian diri dan empati sosial. Bagi anak-anak, puasa adalah pengalaman baru yang menyentuh dimensi fisik, emosional, sekaligus sosial.

Pertanyaannya bukan sekadar kapan anak mulai belajar berpuasa, melainkan bagaimana memastikan proses tersebut berjalan selaras dengan prinsip kepentingan terbaik anak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam. Artinya, Ramadhan adalah momentum sosial berskala nasional yang memengaruhi jutaan anak. Hampir setiap lingkungan sosial—keluarga, sekolah, hingga media—mengalami perubahan ritme selama bulan puasa. Dalam konteks sebesar ini, pendekatan terhadap anak menjadi sangat penting.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 2025 menggagas Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak bersama enam kementerian/lembaga dengan tagline “Ramadan Ceria, Anak Bahagia”. Gerakan ini menegaskan bahwa Ramadhan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter yang aman dan menyenangkan bagi anak, bukan ruang tekanan atau kompetisi kesalehan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. CRC menegaskan bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip ini bukan sekadar norma hukum, melainkan kompas moral dalam setiap praktik pengasuhan, termasuk dalam pendidikan agama.

Anak yang belum baligh memang tidak diwajibkan berpuasa secara penuh. Dalam tradisi Islam, pengenalan ibadah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan. Pendekatan ini justru mencerminkan penghormatan terhadap kapasitas berkembang anak (evolving capacities) sebagaimana diatur dalam CRC. Anak memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan agama dari orang tua, tetapi juga memiliki hak atas perlindungan kesehatan fisik dan mentalnya.

Psikiater dr Aimee Nugroho, SpKJ mengingatkan bahwa pemaksaan puasa pada anak yang belum siap dapat memicu tekanan emosional. Orang tua perlu peka terhadap tanda-tanda, seperti mudah marah, menangis berlebihan, atau menarik diri. Pesan ini penting karena data kesehatan mental anak Indonesia menunjukkan tantangan yang tidak kecil.

Survei kesehatan nasional mengindikasikan sekitar satu dari tiga anak usia 10–17 tahun mengalami masalah kesehatan mental, dan satu dari 20 remaja mengalami gangguan mental dalam satu tahun terakhir. Dalam situasi demikian, pengasuhan yang sensitif menjadi kebutuhan mendesak.

Penelitian ilmiah juga menunjukkan bahwa puasa pada anak usia remaja yang sehat umumnya tidak berdampak signifikan terhadap fungsi kognitif, seperti konsentrasi dan pengambilan keputusan.

Meskipun demikian, temuan tersebut tetap mensyaratkan kondisi kesehatan yang baik serta asupan nutrisi yang memadai saat sahur dan berbuka. Artinya, puasa bukan hanya soal niat dan ketahanan, tetapi juga soal tanggung jawab orang tua memastikan kebutuhan gizi terpenuhi.

Di sinilah letak pentingnya perspektif kepentingan terbaik anak. Mengajarkan puasa tidak boleh berhenti pada aspek ritual menahan lapar dan haus. Ia harus menjadi proses pendidikan karakter yang utuh: mengajarkan kesabaran tanpa memicu trauma, membangun disiplin tanpa menghadirkan ketakutan, serta menumbuhkan empati tanpa menciptakan rasa bersalah.

Ramadhan justru membuka peluang besar untuk memperkuat relasi keluarga. Sahur bersama dapat menjadi ruang dialog hangat. Berbuka puasa bisa menjadi momen refleksi tentang rasa syukur. Anak dapat dilibatkan dalam kegiatan berbagi kepada sesama agar memahami makna solidaritas sosial. Ketika anak merasa didengar dan dihargai, pengalaman berpuasa akan menjadi kenangan spiritual yang membahagiakan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya. Ketentuan ini mempertegas bahwa pendidikan agama, termasuk pengenalan puasa, harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi individual setiap anak.

Puasa sejatinya adalah latihan pengendalian diri. Namun bagi anak, latihan itu membutuhkan pendampingan, keteladanan, dan empati. Anak belajar bukan dari instruksi semata, tetapi dari atmosfer yang dibangun di rumah. Jika puasa diperkenalkan sebagai pengalaman yang penuh makna dan kasih sayang, maka ia akan tumbuh sebagai fondasi spiritual yang kuat.

Sebaliknya, jika dikenalkan melalui tekanan dan perbandingan, ia bisa meninggalkan kesan yang tidak menyenangkan.

Dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia, pembentukan karakter sejak dini adalah investasi jangka panjang. Ramadhan menyediakan ruang pendidikan yang sangat kaya: pendidikan kesabaran, kepedulian sosial, pengelolaan emosi, dan kedisiplinan. Semua itu, hanya akan efektif jika diletakkan dalam bingkai hak anak.

Pada akhirnya, mengajarkan puasa kepada anak bukan sekadar mempersiapkan mereka menjalankan kewajiban agama di masa depan. Ia adalah proses membimbing mereka memahami nilai-nilai kemanusiaan dengan cara yang menghormati martabat dan perkembangan mereka.

Ramadhan yang ramah anak bukanlah Ramadhan yang membebaskan anak dari pembelajaran, melainkan Ramadhan yang menghadirkan pembelajaran dalam suasana aman, penuh cinta, dan menghargai kapasitas mereka.

Karena pada diri anaklah masa depan bangsa dititipkan. Dan pada cara kita membimbing merekalah, nilai-nilai spiritual akan menemukan makna terdalamnya.

*) Fakih Usman adalah Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

  • Fakih Usman Inspektur (Kemen PPPA)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.