Soal Kepastian Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Tanggapan Kementerian PANRB
Jumat, 07 Feb 2025, 13:55 WIBJAKARTA - Kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
"Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2).
Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.
"Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.
Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.
"Insyaallah (cair, red)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).
Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.
Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Strategi Satgas PRR: Sulap Kayu Hanyutan Pascabencana Jadi Hunian Warga
-
Percepatan Investigasi
-
Perhatikan Baik-baik, THR Aparatur Negara Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025
-
Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Menerima, yang Tidak Menerima, dan Besaran Nominalnya
-
Industri Hulu Migas: Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.