- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Jaya Kirim Not...
Polda Metro Jaya Kirim Notifikasi Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
Jumat, 17 Jan 2025, 18:12 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Latif menjelaskan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.
Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.
Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK. "Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya," katanya.
Latif juga menyebutkan saat ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
"Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id," katanya.
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," katanya.
Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.
"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,"Â
Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
-
Jakarta Belum Ramah Pejalan Kaki, Pemprov DKI Terus Perbaiki Kualitas Jalur Pedestrian
-
Menteri Kebudayaan Bertekad Percepat Repatriasi Keris Indonesia dari Belanda
-
Madrid Makin Merana, El Clasico Tanpa Mbappe
-
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Triwulan 1 2026 Tertinggi di 5 Tahun Terakhir
-
Sejumlah Pejabat Polda Metro Jaya Dirotasi
-
Komnas HAM Dorong Investigasi Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.