Pemkab Mukomuko lelang 92 kendaraan dinas

Kamis, 16 Jan 2025, 16:31 WIB

Mukomuko, 16/1  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2025 akan melelang 92 unit kendaraan dinas  yang sudah tidak digunakan untuk operasional dinas alias digudangkan (grounded).

"Sebanyak 92 unit kendaraan dinas daerah yang akan dilelang dalam tahun 2025 terdiri atas 60 kendaraan roda dua dan 32 kendaraan roda empat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ket. Foto: Kendaraan roda dua yang akan dilelang di Kabupaten Mukomuko, Kamis (16/1/2025). — Sumber: ANTARA/Ferri

Ia mengatakan, terkait tahapan lelang kendaraan dinas daerah tersebut, instansi ini sudah melakukan proses pengumpulan kendaraan dinas daerah.

Kemudian, usulan dari pengguna kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dirangkum dan fisik sudah disampaikan kepada bidang aset BKD.

Selanjutnya,  menunggu persetujuan kepala daerah untuk penilaian dan penjualan kendaraan dinas daerah tersebut.

Ia mengatakan, lelang kendaraan dinas daerah ini sesuai dengan regulasi, lalu instansinya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kemudian, kata dia, terkait dengan penjualan dan lelang kendaraan dinas daerah ini ada dua, yakni penjualan tanpa lelang dan penjualan dengan cara lelang.

Ia menjelaskan, penjualan tanpa leleng itu khusus bekas kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko dan kepala daerah yang berjumlah sekitar empat unit.

Ia menyebutkan, empat kendaraan dinas roda empat yang dijual tanpa lelang itu, dua mobil dinas mantan Ketua DPRD Mukomuko dan dua mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Terkait dengan penjualan tanpa lelang dua mobil dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Mukomuko, ia mengatakan, instansinya sudah bersurat ke Kemendagri terkait penjualan kendaraan tanpa lelang dua kendaraan dinas ini.

Penjualan tanpa lelang mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan karena CC (cubicle centimeter) dua mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.