Setelah Pagar Laut Tangerang, KKP Pastikan Segel Pagar Laut Ilegal di Perairan Bekasi

Selasa, 14 Jan 2025, 10:23 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menyegel pagar di perairan Bekasi, Jawa Barat, bila tidak memiliki izin dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (14/1), menegaskan pihaknya siap melakukan penyegelan terhadap pagar di laut yang jika tidak memiliki PKKPRL tersebut.

Ket. Foto: Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). — Sumber: ANTARA

"Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel," ujarnya.

Ipunk, sapaan akrab Pung, mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lapangan, guna mengecek informasi pemagaran di wilayah perairan Bekasi itu.

Meski begitu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya pemagaran di perairan Bekasi tersebut, namun pihaknya menegaskan bila tidak memiliki PKKPRL, maka KKP siap melakukan penyegelan.

Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.

Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.