Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
Jumat, 10 Jan 2025, 12:00 WIBJAKARTA - DPR RI mendesak agar jangan ada lagi polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Larangan menolak laporan masyarakat ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.
"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak," tegas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Jakarta, Jumat (10/1).
Legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," ungkapnya.
Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.
Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto.
"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," pungkasnya.
- Polisi
- Komisi III DPR
- Laporan Polisi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Lawan Sulit Menanti Wakil Indonesia di Babak Pertama Singapura Open 2026
-
Kabul Siapkan Balasan Usai Serangan Udara Pakistan Tewaskan Warga Sipil
-
RDPU Komisi III DPR bahas kasus pembakaran santri di Lombok
-
Amsal Christiy Sitepu Hadiri RDPU Komisi III DPR Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Video Desa di Karo
-
"Startup" Indonesia Didorong Genjot Devisa
-
Kasus Dugaan Pemerasan K3, Noel Menangis di Sidang: Nama Baik dan Kepercayaan Publik Hancur
-
Komisi III DPR Sampaikan Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.