Dua terdakwa terlibat tawuran di Serang divonis 2 tahun penjara

Kamis, 09 Jan 2025, 23:45 WIB

Serang, 09/1 - Dua terdakwa berinisial AS (17) dan I (16) yang terlibat tawuran divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Budi Atmoko di Serang, Kamis, mengatakan keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam tawuran antargeng yang terjadi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada tanggal 1 Desember 2024 yang menyebabkan seorang tewas bernama Muhammad Rafli (21).

Ket. Foto: Suasana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (9/1/2024). — Sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari

Sidang vonis digelar di PN Serang secara tertutup karena kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur.

Keduanya tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Mereka hanya mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang 2 hari lalu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Iya vonisnya 2 tahun," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rohadi, mengatakan bahwa terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

Keluarga terdakwa, kata dia, menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

"Dari keluarga, menerima putusan hari ini," tuturnya.

Rohadi berencana mengajukan remisi atau bebas bersyarat saat terdakwa sudah menjalani setengah masa hukuman. Hal tersebut karena terdakwa AS yang statusnya masih seorang pelajar.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kedua terdakwa bukan pelaku utama yang menyebabkan Rafli meninggal dunia.

Hakim, kata dia, memerintahkan agar mencari pelaku lainnya.

"Memang sudah ada daftar pencarian orangnya, ada 17 orang," imbuhnya.

Sebelumnya, pada hari kejadian korban pergi bersama dua temannya dari Cilegon ke belakang Pasar Kranggot untuk berkumpul bersama gengnya.

Mereka merencanakan aksi tawuran dengan geng Grock di daerah Pejaten. Saat tiba di lokasi, korban langsung turun dari motor, lalu mengejar lawannya dengan sebilah bambu.

Pada saat kejadian, korban tiba-tiba terjatuh dengan kepala belakang membentur terlebih dahulu ke aspal. Teman korban sempat mencoba menolong, tetapi kondisi Rafli sudah lemas dan tidak bisa bergerak. Ditambah lagi lemparan batu dari lawannya. Mereka lalu meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian, kemudian kembali ke Kota Cilegon.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.