Polres Lombok Timur periksa tersangka korupsi pengadaan kapal kayu
Selasa, 07 Jan 2025, 16:30 WIBMataram -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur.
"Iya, penyidik masih memeriksa tersangka. Dari empat tersangka, baru tiga yang hadir," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon, di NTB, Selasa.
Perihal identitas tersangka yang belum menjalani pemeriksaan, Dharma mengaku belum mendapat informasi lengkap dari penyidik.
"Siapa saja itu saya belum dapat informasinya, yang jelas selesai pemeriksaan tersangka, kami akan lakukan pemberkasan dan lanjut tahap satu, kirim berkas ke jaksa peneliti," ujarnya.
Perihal penahanan, Dharma menyampaikan bahwa penyidik belum mengarah pada langkah hukum tersebut.
"Penahanan? Belum. Tunggu saja nanti," ucap dia.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negara, Dharma mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lombok Timur.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini berinisial RA, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari DKP Lombok Timur, kemudian HA sebagai penyedia, AP pelaksana proyek dan MA dari konsultan pengawas proyek.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksanaan proyek pengadaan kapal kayu dengan kapasitas mesin 3 gross tonnage (GT) atau tonase kotor ini berlangsung pada tahun anggaran 2020.
Pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp1,33 miliar dengan pemenang lelang PT Mustika Empat Lima asal Kabupaten Lombok Barat dengan harga penawaran Rp1,31 miliar.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Kapal Induk AS Kian dekati Iran
-
Presiden Trump Ancam Berlakukan Tarif bagi Negara Penentang Aneksasi Greenland
-
Malaysia Lebih Memilih Jalur Diplomasi Terkait Isu Perbatasan dengan Indonesia
-
Pangkas Rantai Birokrasi, Mentan Cabut 500 Aturan yang Hambat Swasembada Pangan
-
Program MBG jadi Berkah bagi Para Petani di NTT
-
Sidang Dakwaan Nadiem Makarim
-
Menkomdigi di HPN: Jangan Biarkan Algoritma Menghancurkan Kepercayaan Publik!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.