Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wapres Duterte Hadapi Tuntutan Pemakzulan Ketiga

📅 Jumat, 20 Des 2024, 02:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wapres Duterte Hadapi Tuntutan Pemakzulan Ketiga Doc: AFP/TED ALJIBE
Ket. Wapres Filipina, Sara Duterte

MANILA - Para pendeta Katolik Filipina dan sejumlah anggota LSM pada Kamis (19/12)  mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. Langkah tersebut merupakan upaya ketiga untuk menggulingkannya menyusul perseteruan yang memanas dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

Sara Duterte, 46 tahun, tadinya diperkirakan akan menggantikan ayahnya, Rodrigo Duterte, dalam pemilihan tahun 2022, tetapi ia memilih untuk mundur dan mendukung Marcos Jr, dan kemudian mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Namun menjelang pemilihan paruh waktu pada tahun 2025, aliansi politik mereka telah hancur. Pada bulan November, ia menyampaikan konferensi pers yang penuh dengan kata-kata umpatan yang mengatakan bahwa ia telah memerintahkan seseorang untuk membunuh Marcos Jr jika ia sendiri terbunuh.

Ia kemudian membantah telah melontarkan ancaman pembunuhan, dan menggambarkan komentarnya sebagai ekspresi kekhawatiran terhadap kegagalan pemerintahan Marcos Jr.

Dua pengaduan pemakzulan telah diajukan ke parlemen oleh koalisi aktivis yang berbeda. Yang ketiga diajukan pada 19 Desember oleh tujuh pendeta Katolik yang berdomisili di Manila.

Wapres Duterte dituduh telah melakukan pengeluaran dana yang tidak wajar sebesar jutaan dollar ketika menjabat sebagai wakil presiden dan ketika ia mengepalai Kementerian Pendidikan, jabatan yang ia tinggalkan pada Juni lalu, serta merencanakan pembunuhan terhadap Marcos Jr.

Duterte telah membantah semua tuduhan penyimpangan dalam penggunaan dana baik di kantor wakil presiden maupun kementerian pendidikan yang dipimpinnya hingga Juli tahun ini.

Dokumen tuntutan setebal 70 halaman yang dikirim ke DPR menyebutkan pelanggaran terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, penjarahan dan kejahatan berat, penyuapan, korupsi, dan kejahatan tinggi lainnya sebagai alasan pemakzulan terhadap Wapres Duterte.

"Pemakzulan adalah garis pertahanan terakhir yang diperlukan untuk melawan korupsi di jajaran pejabat tertinggi," demikian bunyi tuntutan pemakzulan ke-3. "Dia tidak akan bisa menjabat sebagai wakil presiden semenit pun lagi," imbuh tuntutan tersebut.

Masih Belum Jelas

Pemakzulan akan dilakukan hanya jika didukung oleh sepertiga anggota parlemen di majelis rendah parlemen Filipina dan dua pertiga anggota majelis tinggi.

Namun hingga berita ini ditulis pada Kamis sore, prospek pemecatan wakil presiden Filipina masih belum jelas.

Komite kehakiman di majelis rendah sendiri mengatakan pada 19 Desember, tidak satu pun dari tiga pengaduan terhadap Wapres Duterte yang dijadwalkan untuk sidang dengar pendapat publik, sebuah persyaratan sebelum mereka memberikan suara untuk menolak atau mendukungnya.

Presiden Marcos Jr juga telah berupaya secara terbuka menghalangi para anggota parlemen untuk memberikan suara guna memakzulkan terhadap wakil presidennya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.