Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BRIN Sebut Perlu Ada Revisi Regulasi untuk Akomodir Pengemudi Daring

📅 Jumat, 29 Nov 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
BRIN Sebut Perlu Ada Revisi Regulasi untuk Akomodir Pengemudi Daring Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Ket. Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai perlu ada revisi regulasi untuk mengakomodir kondisi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) khususnya di Jakarta.

Peneliti Pusat Riset Hukum Nurangga Firmanditya di Jakarta, Kamis, mengatakan meski memiliki fleksibilitas dalam pekerjaan, namun ia menilai kendali pemerintah masih minim.

"Fleksibilitas dan otonomi yang seharusnya menjadi keunggulan pekerjaan ini justru menjadi masalah karena kurangnya regulasi dan kontrol pemerintah," katanya salam diskusi bertajuk "Akses Terhadap Keadilan bagi Pengemudi Online: Studi di Jakarta".

Angga menuturkan dari sudut pandang arsitektur platform, sistem tersebut tidak hanya mengatur pembagian pesanan dan tarif, tetapi juga membentuk pola kerja yang dianggap sebagai bentuk regulasi digital yang menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi pengemudi daring.

Selain itu, Angga menyoroti lemahnya perlindungan hukum di Indonesia terhadap pengemudi online yang hanya dianggap sebagai mitra, bukan pekerja.

"Karena hubungan mereka berbasis perjanjian kemitraan, pengemudi tidak memiliki hak yang umumnya dimiliki pekerja formal, seperti jaminan sosial atau perlindungan kerja," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRH BRIN) Emilia Yustiningrum menyoroti empat masalah utama yang dihadapi oleh para pengemudi transportasi daring.

Pertama, yakni belum adanya peraturan spesifik yang mengatur hubungan kerja antara pengemudi online dan platform.

"Peraturan pada level nasional yang dapat diterapkan hingga level provinsi dan kabupaten/kota masih belum tersedia. Akibatnya, banyak pengemudi merasa tidak terlindungi secara hukum, terutama dalam hal pemotongan komisi yang terus meningkat," ujar Emilia.

Permasalahan kedua, yaitu sulitnya pengemudi membentuk serikat pekerja yang diakui secara formal. Ketiga, akses ke BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi tantangan besar, terutama dalam situasi kerja non-operasional.

Terakhir, hubungan pengemudi dengan platform seringkali berujung pada ketidakadilan, seperti suspensi akun akibat ulasan negatif dari pelanggan tanpa proses klarifikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.