Presiden Peabowo Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
📅 Rabu, 27 Nov 2024, 10:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bogor - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memantau proses hitung cepat (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ya, saya memantau (proses hitung cepat)," kata Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Presiden mengatakan bahwa dirinya akan memantau hasil penghitungan cepat sambil melanjutkan agenda-agenda lainnya.
Usai berpartisipasi dalam pemungutan suara, Presiden dijadwalkan kembali ke kediamannya di Hambalang. Dia menyebut tidak memiliki rencana untuk kembali ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari ini.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berpesan kepada kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar benar-benar bekerja untuk rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang penting melayani rakyat, bekerja untuk rakyat. saya kira itu," ujar Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo menilai prosesi pemungutan suara berjalan lancar. Masyarakat, kata dia, memiliki kebebasan untuk menentukan pemimpin yang mereka anggap terbaik.
Kepala Negara mengatakan dalam kontestasi pilkada tentu ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dia meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tetap bekerja sama dalam melayani rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setiap pemilihan ada yang menang ada yang kalah. Harus kerja sama, yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama," kata Presiden.
KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!