Tarif PPN 12% Beratkan Pemulihan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 20 Nov 2024, 01:30 WIB

JAKARTA– Kebijakan pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,2 persen akan bertentangan dengan keputusan untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN diyakini akan mengganggu pemulihan daya beli masyarakat, apalagi di tengah gelombang pemutusan hubungan karyawan (PHK).

Guru Besar Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Aloysius Gunadi Brata, meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan tarif PPN itu.

Ket. Foto: — Sumber: Berbagai sumber - KJ/ONES

Meskipun pajak merupakan sumber penerimaan penting bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)kebijakan itu akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

“Kenaikan PPN ini meskipun tidak berlaku untuk bahan pokok, tetap akan memberatkan pemulihan daya beli masyarakat,” ungkap Aloysius.

1732073338_1f44c88db76f78b8e06b.jpg

Pemerintah harus mengalkulasi secara cermat efek berantai dari kenaikan tarif PPN tersebut. “Beras memang tidak dikenakan PPN secara langsung, tetapi biaya distribusinya bisa meningkat karena kendaraan yang mengangkutnya terkena PPN 12 persen, sehingga pada akhirnya, harga beras pun dapat naik,” paparnya.

Dia juga menyoroti perlunya transparansi dalam menyampaikan dampak riil dari kenaikan PPN tersebut. “Apakah kenaikannya benar-benar hanya 1 persen atau sebenarnya lebih besar dari itu? Transparansi ini sangat penting, terutama ketika penggunaan APBN masih menghadapi persoalan dalam hal efisiensi dan efektivitas,” katanya.

Kegagalan dalam mengelola hasil pajak dapat berkontribusi pada bertambahnya utang luar negeri. Hal itu menjadi perhatian mengingat kekhawatiran bahwa pemerintahan baru nantinya mungkin akan kembali meningkatkan utang luar negeri.

Dia juga mengkritisi argumen pemerintah yang menyatakan bahwa kenaikan PPN hingga 12 persen bertujuan untuk mendekati rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sekitar 19 persen.

“Indonesia bukan anggota OECD, dan bahkan beberapa negara anggota OECD memiliki PPN di bawah 10 persen. Kemajuan suatu negara tidak semata-mata diukur dari tingginya PPN,” tegasnya.

Hal yang lebih mendesak adalah bagaimana merumuskan kebijakan yang benar-benar memungkinkan Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan mendorong menjadi negara maju.

“Kebijakan yang memperkuat peluang pertumbuhan ekonomi jangka panjang harus menjadi prioritas utama,” pungkas Aloysius.

Dihubungi dalam kesempatan yang lain, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhisthira, mengatakan jika kenaikan PPN diteruskan maka akan berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi, sehingga sulit mencapai target 5 persen. Pertumbuhan bahkan bisa dibawah 4,9 persen karena kontribusi terbesarnya masih dari konsumsi masyarakat.

Kenaikan tarif PPN 12 persen, jelas Bhima, kalau diakumulasi dalam empat tahun terakhir (2022–2025), maka sebenarnya sudah naik 20 persen bukan 2 persen. Dari 10 persen ke 11 persen, kemudian ke 12 persen total kenaikannya 20 persen.

Jadi, perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif 20 persen dalam empat tahun terakhir merupakan kenaikan tarif PPN yang sangat tinggi bahkan dibanding akumulasi kenaikan inflasi tahunan maupun pertumbuhan upah riil pekerja.

Memacu Inflasi

Kenaikan tarif PPN diyakini juga akan memacu inflasi hingga ke level 4,5–5,2 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Apalagi, masyarakat kelas menengah sebelumnya sudah dihantam kenaikan harga pangan, dan sulitnya mencari pekerjaan sehingga jangan ditambah lagi dengan penyesuaian tarif PPN 12 persen.

“Belanja masyarakat dikhawatirkan bisa turun, begitu pula dengan penjualan produk sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik bisa melambat. Sasaran PPN ini kelas menengah dan diperkirakan 35 persen konsumsi rumah tangga nasional bergantung dari konsumsi kelas menengah,” kata Bhima.

Imbas lainnya dari kebijakan tersebut tentu ke pelaku usaha karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet dan pada akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.